Harga Tiket Kapal Naik Hingga 5 Persen Mulai Agustus 2023

Adapun besaran penyesuaian tarif angkutan penyeberangan secara nasional hingga sebesar 5 persen

TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Buruh panggul menuju ke kapal untuk menawarkan jasa kepada para penumpang yang baru tiba di Pelabuhan Lembar, Sabtu (1/4/2023). Adapun besaran penyesuaian tarif angkutan penyeberangan secara nasional hingga sebesar 5 persen 

TRIBUNLOMBOK.COM - Menurut rencana, harga tiket kapal naik mulai Kamis 3 Agustus 2023.

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan memberlakukan penyesuaian tarif baru di 29 lintasan penyeberangan.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, penyesuaian besaran tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi atau lintas antarnegara dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan juga peningkatan daya saing dengan moda lain.

"Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa," kata Shelvy dalam keterangannya, Minggu (23/7/2023).

Shelvy memaparkan, penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Baca juga: Harga Tiket Kapal Rute Surabaya ke Lombok Juli 2023 KM Kirana VII

Menurutnya, sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif meliputi kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.

Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP.

Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40 sampai 50 persen terhadap biaya operasional.

"Bagi ASDP sendiri, tentu diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," imbuhnya.

Sementara itu, Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bambang Siswoyo menambahkan, kebijakan penyesuaian tarif ini ditetapkan seiring dengan peningkatan aspek pelayanan dan keselamatan pascakenaikan harga BBM yang berdampak pada naiknya suku cadang kapal.

"Pemerintah berharap penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terkendali. BPTD juga diharapkan dapat melakukan pengawasan sosialisasi pada wilayah kerja masing-masing," ujar Bambang.

Adapun besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar 5 persen.

Adapun 29 lintasan meliputi Merak - Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar.

Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan.

Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved