Kursi Penjabat Gubernur NTB Jadi Incaran Banyak Tokoh, Ini Kriteria Berdasarkan Undang-undang

Berdasarkan aturan, Pj gubernur diusulkan oleh Kemendagri kepada Presiden, sementara Pj bupati dan wali kota diusulkan oleh gubernur kepada Kemendagri

|
Penulis: Atina | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Saat ini kursi Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat ( NTB) sedang menjadi incaran banyak tokoh.

Jabatan Pj kepala daerah setingkat gubernur atau pun bupati dan wali kota, menjadi bergengsi karena dipercaya sebagai representasi kepentingan politisi yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Baca juga: Gubernur NTB Ingin Penjabat Bukan Orang Baru, Sinyal Dukungan untuk Miq Gita?

Baca juga: Posisi Penjabat Gubernur NTB Juga Diminta Orang dari Luar Daerah

Khusus untuk Pj Gubernur NTB, sejumlah nama sudah mencuat dan dijagokan sejumlah kalangan.

Setidaknya sudah ada 4 nama yang mencuat yakni 3 dari pemerintah pusat dan 1 dari kalangan akademisi NTB yakni Rektor UIN Mataram Profesor Masnun Tahir.

Lantas seperti apa syarat dan kriteria bagi seseorang yang ingin menduduki Pj gubernur?

Berdasarkan aturan, Pj gubernur diusulkan oleh Kemendagri kepada Presiden, sementara Pj bupati dan wali kota diusulkan oleh gubernur kepada Kemendagri.

Pengisian Pj didasarkan pada tanggal habisnya masa jabatan kepala daerah.

Pada Pasal 210 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat utama Pj.

Bagi Pj gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I), sedangkan untuk bupati dan wali kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).

Pasal 10 berbunyi :

"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat Pj gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Sedangkan pasal 11 berbunyi :

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Ketentuan tentang jabatan pimpinan tinggi ini, diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yakni :

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved