Kursi Penjabat Gubernur NTB Jadi Incaran Banyak Tokoh, Ini Kriteria Berdasarkan Undang-undang
Berdasarkan aturan, Pj gubernur diusulkan oleh Kemendagri kepada Presiden, sementara Pj bupati dan wali kota diusulkan oleh gubernur kepada Kemendagri
Penulis: Atina | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Saat ini kursi Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat ( NTB) sedang menjadi incaran banyak tokoh.
Jabatan Pj kepala daerah setingkat gubernur atau pun bupati dan wali kota, menjadi bergengsi karena dipercaya sebagai representasi kepentingan politisi yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Baca juga: Gubernur NTB Ingin Penjabat Bukan Orang Baru, Sinyal Dukungan untuk Miq Gita?
Baca juga: Posisi Penjabat Gubernur NTB Juga Diminta Orang dari Luar Daerah
Khusus untuk Pj Gubernur NTB, sejumlah nama sudah mencuat dan dijagokan sejumlah kalangan.
Setidaknya sudah ada 4 nama yang mencuat yakni 3 dari pemerintah pusat dan 1 dari kalangan akademisi NTB yakni Rektor UIN Mataram Profesor Masnun Tahir.
Lantas seperti apa syarat dan kriteria bagi seseorang yang ingin menduduki Pj gubernur?
Berdasarkan aturan, Pj gubernur diusulkan oleh Kemendagri kepada Presiden, sementara Pj bupati dan wali kota diusulkan oleh gubernur kepada Kemendagri.
Pengisian Pj didasarkan pada tanggal habisnya masa jabatan kepala daerah.
Pada Pasal 210 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat utama Pj.
Bagi Pj gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I), sedangkan untuk bupati dan wali kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).
Pasal 10 berbunyi :
"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat Pj gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Sedangkan pasal 11 berbunyi :
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Ketentuan tentang jabatan pimpinan tinggi ini, diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yakni :
Presiden Prabowo Apresiasi Tiga Kepala Daerah atas Komitmen Meningkatkan Kesejahteraan Guru |
![]() |
---|
Kader PDIP Absen di Retret, Sekjen Gerindra Pastikan Hubungan Prabowo dan Megawati Tetap Baik |
![]() |
---|
Gaya Gubernur NTB Lalu Iqbal di Hari Pertama Retret, Rileks dan Akrab Bersama Kepala Daerah Lain |
![]() |
---|
Karangan Bunga Ucapan Selamat Pelantikan Bupati-Wakil Bupati KSB Akan Dibersihkan Dalam Dua Hari |
![]() |
---|
Rincian Lengkap Kegiatan Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang dari Pagi hingga Malam Selama 8 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.