Nikah Beda Agama Tak Tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, MUI Apresiasi
UU Perkawinan sangat jelas menggambarkan bahwa perkawinan itu sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama.
|
Editor:
Dion DB Putra
Meski demikian ia menyambut positif terbitnya Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat Berbeda Agama dan Kepercayaan.
SEMA No 2 Tahun 2023 yang menegaskan spirit Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya.
“SEMA No 2 Tahun 2023 ini cukup positif dalam rangka supremasi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya di lingkungan lembaga peradilan,” ujar Tholabi. (*)
Halaman 3 dari 3
Tags
nikah beda agama
Dukcapil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Majelis Ulama Indonesia
Asrorun Niam Sholeh
Baca Juga
Nama di KTP dan KK Wajib 2 Kata, Ini Aturan Dukcapil Lengkap dan Terbarunya |
![]() |
---|
Hukum Menjual Daging Kurban dalam Islam, Ini Penjelasan MUI |
![]() |
---|
Dinas Dukcapil KSB Minta Warga Tak Berikan Data Pribadi Sembarangan |
![]() |
---|
Dukcapil KSB Siap Selesaikan Data Kartu KSB Maju |
![]() |
---|
Petugas Dukcapil Kesulitan Validasi Data KK untuk Program Kartu KSB Maju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.