Berita Lombok Tengah
6,36 Gram Sabu Diblender Polres Lombok Tengah, 4 Orang Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara
Pemusnahan sabu dengan cara diblender dilakukan Polres Lombok Tengah, 4 pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara
Penulis: Sinto | Editor: Atina
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Satuan Reskrim Narkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil pengungkapan kasus, dari bulan April hingga Juni 2023 di lobi Polres Lombok Tengah pada Senin, (10/04/2023).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolres Lombok Tengah, Irfan Nurmansyah.
Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Polres Loteng dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah menyampaikan rincian pengungkapan Narkoba dari bulan April sampai dengan Juni 2023.
"Total ada empat laporan Polisi yang berhasil diungkap, dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak empat orang dan barang bukti sebanyak 6,36 gram berat bruto," sebutnya.
Baca juga: Sat Resnarkoba Polresta Mataram Lakukan Proses Pemusnahan Sabu Seberat 4,46 Gram
Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti Narkotika, menggunakan blender yang dipimpin oleh Kapolres Loteng dan disaksikan oleh seluruh peserta dan awak media yang hadir.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan milik tersangka inisial HR, SH, BD dan SH, warga Kabupaten Lombok, ditangkap sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat.
Pemusnahan barang bukti Sabu itu dilakukan berdasarkan undang-undang dengan tujuan, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi atau dalam rangka mendukung pemberantasan narkoba.
Baca juga: Polisi Bekuk Sepasang Kekasih yang Jual Sabu di Mataram, Upah Rp 100 Ribu per Gram
Pelaku yang diamankan tersebut, merupakan pemakai dan penjual narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 dan atau 112 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukum maksimal 4 Tahun penjara," pungkasnya.
(*)
| Kronologi Kecelakaan Maut di Depan Sirkuit Mandalika, Siswi Tabrak Truk yang Sedang Berbelok |
|
|---|
| PDAM Lombok Tengah dan Tastura Mengajar Dorong Penguatan Literasi dan Bagikan Tas Sekolah |
|
|---|
| BAZNAS Lombok Tengah Gulirkan Santunan Rp335 Juta Untuk 714 Santri Berprestasi di Hari Santri 2025 |
|
|---|
| Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren, Kejari Lombok Tengah Luncurkan Program 'Jaksa Masuk Pesantren' |
|
|---|
| Kronoligi Pria di Lombok Tengah Ditangkap Usai Aniaya WN Asal AS, Bermula dari Perselisihan Surfing |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.