Berita Lombok Tengah

6,36 Gram Sabu Diblender Polres Lombok Tengah, 4 Orang Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

Pemusnahan sabu dengan cara diblender dilakukan Polres Lombok Tengah, 4 pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara

Penulis: Sinto | Editor: Atina
Polres Lombok Tengah
Pemusnahan Barang Bukti berupa Sabu dengan cara diblender oleh Polres Lombok Tengah, Senin (10/7/2023) di halaman Mako setempat. Dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Satuan Reskrim Narkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil pengungkapan kasus, dari bulan April hingga Juni 2023 di lobi Polres Lombok Tengah pada Senin, (10/04/2023).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolres Lombok Tengah, Irfan Nurmansyah.

Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Polres Loteng dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah menyampaikan rincian pengungkapan Narkoba dari bulan April sampai dengan Juni 2023.

"Total ada empat laporan Polisi yang berhasil diungkap, dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak empat orang dan barang bukti sebanyak 6,36 gram berat bruto," sebutnya.

Baca juga: Sat Resnarkoba Polresta Mataram Lakukan Proses Pemusnahan Sabu Seberat 4,46 Gram

Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti Narkotika, menggunakan blender yang dipimpin oleh Kapolres Loteng dan disaksikan oleh seluruh peserta dan awak media yang hadir.

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan milik tersangka inisial HR, SH, BD dan SH, warga Kabupaten Lombok, ditangkap sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat.

Pemusnahan barang bukti Sabu itu dilakukan berdasarkan undang-undang dengan tujuan, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi atau dalam rangka mendukung pemberantasan narkoba.

Baca juga: Polisi Bekuk Sepasang Kekasih yang Jual Sabu di Mataram, Upah Rp 100 Ribu per Gram

Pelaku yang diamankan tersebut, merupakan pemakai dan penjual narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 dan atau 112 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukum maksimal 4 Tahun penjara," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved