Berita Kota Mataram

Rokok Ilegal Kian Marak, Pemerintah Kota Mataram Sosialisasi Upaya Pemberantasan

Maraknya penjualan rokok ilegal di Kota Mataram menjadi perhatian serius pemerintah.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
pixabay.com
ilustrasi rokok dan tembakau. 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Maraknya penjualan rokok ilegal di Kota Mataram menjadi perhatian serius pemerintah.

Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Bea Cukai memberikan bimbingan teknis tentang pemberantasan rokok ilegal, Selasa (16/5/2023).

Bimbingan teknis tersebut ditujukan kepada pelaku usaha, aparatur tingkat kecamatan dan kelurahan Kota Mataram melalui sosialisasi standar pelayanan dan pengaduan.

Plt. Sekertaris Daerah Kota Mataram Hj Baiq Evi Ganevia mengatakan, peredaran rokok ilegal ini berpotensi meningkatkan rokok pemula, hal ini disebabkan karena harga rokok ilegal jauh lebih murah.

Baca juga: Pemda Sumbawa Barat Akan Bentuk Satgas Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal, Ini Tugasnya

Selain itu juga, dikatakan Baiq Evi Ganevia kemasan rokok ilegal ini tidak dilengkapi peringatan bahaya merokok seperti pada rokok legal.

"Rokok ilegal juga tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan peringatan kesehatan bergambar sehingga informasi bahaya merokok tidak tersampaikan kepada masyarakat," kata Baiq Evi.

Lebih lanjut Plt Sekda Kota Mataram ini mengatakan, pencegahan peredaran rokok ilegal ini mampu meningkatkan jumlah pendapatan negara melalui cukai hingga 30 miliyar US dollar pertahun.

Baiq Evi Ganevia mengajak kepada pelaku usaha, aparatur kecamatan dan kelurahan melindungi generasi muda dari bahaya merokok.

Baca juga: Satpol PP Lombok Timur Komitmen Berantas Rokok Ilegal dari Agen Hingga Pedagang Eceran

Serta pentingnya memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara.

Sekda Kota Mataram ini juga mengingatkan apabila menemukan penjualan rokok ilegal agar bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Sementara itu Analis Kebijakan Ahli Madya H Novian Rosmana mengatakan, industri tembakau mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Selain itu juga, dikatakan Novian, industri tembakau merupakan salah satu sektor strategis domestik yang mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

"Berdasarkan atas hal tersebut maka diperlukan koordinasi antara bea cukai dan perangkat daerah terkait yaitu DPMPTSP Kota Mataram dalam hal pemberian informasi dan pengetahuan atas aturan serta perizinan," kata Novian.

Dikatakan Novian, izin usaha sebagai bukti sah dan tercatat oleh pemerintah dalam melakukan pembinaan serta pengawasan saat melakukan kegiatan usaha.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved