Aparat Polsek Narmada Bekuk Pencuri Handphone asal Jonggat Lombok Tengah

Korbannya adalah Abdur Rahim, 18 tahun, asal Dusun Tanak Beak Daye, Desa Tanak Beak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Penulis: Sinto | Editor: Dion DB Putra
zoom-inlihat foto Aparat Polsek Narmada Bekuk Pencuri Handphone asal Jonggat Lombok Tengah
Ilustrasi
Aparat Polsek Narmada, Polresta Mataram membekuk terduga pelaku pencuri HP di Kecamatan Narmada berinisial S alias Codak, 48 tahun asal Jonggat, Lombok Tengah.

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Aparat Polsek Narmada, Polresta Mataram membekuk terduga pelaku pencuri HP di Kecamatan Narmada berinisial S alias Codak, 48 tahun asal Jonggat, Lombok Tengah.

Korbannya adalah Abdur Rahim, 18 tahun, asal Dusun Tanak Beak Daye, Desa Tanak Beak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Baca juga: Aksi Heroik Warga Lombok Tengah Duel dengan Pejambret, Satu Pencuri Digebuk Massa

"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP," kata Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria, Sabtu (24/6/2023).

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/50/VI/2023/SPKT/ Polsek Narmada/Polresta Mataram/Polda NTB pada 23 Juni 2023.

Polisi juga mengamankan barang bukti ditangan terduga pelaku S berupa 1 (Satu ) Unit Hadphone Merk Realmi C17, Warna Hijau Daun, dengan Nomor IMEI 1 : 866668044339791, IMEI 2 : 866668044339783.

Menurut Metria, pencurian terjadi pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 12.00 WITA.

Saat itu pelapor atau korban berbaring di tempat tidur dalam kamar sambil bermain handphone miliknya.

Pelapor mengantuk dan meletakkan HP di tempat tidur. Saat dia tertidur, Codak beraksi.

Kapolsek menambahkan korban sempat menghubungi menggunakan HP temannya yang bernama saudara Aan namun HP sudah tidak aktif.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.799.000 dan melaporkan ke Polsek Narmada.

"Kini terduga pelaku S beserta barang bukti berhasil diamankan ke Polsek Narmada untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved