Berita Bima
Dituding Jual Beli Jabatan, KCD Dikbud NTB di Bima Singgung Barisan Sakit Hati
Mutasi Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat SMA di Kota dan Kabupaten Bima dinodai isu suap dan pungutan liar.
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Mutasi Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat SMA di Kota dan Kabupaten Bima dinodai isu suap dan pungutan liar.
Tudingan itu muncul dari sebuah LSM di Bima, yang menyebut mutasi beberapa waktu lalu diduga bertarif.
Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB di Kota Bima dan Kabupaten Bima, merespons tudingan tersebut.
KCD menilai, ada pihak pihak yang masuk barisan orang kecewa lantas mengembuskan isu ada dugaan jual beli jabatan.
Baca juga: Komplotan Pemuda di Bima Gondol 15 Karung Beras Bansos, 2 Pelaku Diburu Polisi
"Jangan sampai liar isunya. Karena kami di Bima ini baik-baik aja, orang-orang yang kecewa aja bahasa-bahasa seperti itu," jawab Kepala KCD Bima, Siti Maryatun.
Ia meminta agar tudingan itu dibuktikan, sehingga tidak jadi masalah baru bagi pihak yang menuding.
Terkait tudingan suap dalam berita tersebut, ia menantang dibuktikan.
Apalagi yang bicara adalah oknum kepala sekolah.
Baca juga: Ambil Alih Pengelolaan, Mantan Pegawai PDAM Bima Tagih Iuran Air ke Pelanggan
"Kepala sekolah itu jangan asal bicara, kalau memang benar terjadi ya dibuktikan," tegasnya.
Sekali lagi ia ingatkan, jangan sampai akibat ulah oknum kepsek tersebut, merusak citra pendidikan dan mendelegitimasi keputusan mutasi kepala sekolah tersebut.
Ia bahkan meminta dikonfrontir dengan informan yang menyebarkan isu, khususnya kepada oknum Kepsek yang diklaim sebagai sumber informasi.
“Tidak benar lah, kalau memang benar ada kayak itu, ayo tunjukin siapa orangnya. Janganlah bikin pressure yang macam-macam, gara-gara kecewa, kasian orang di atas sudah pusing memikirkan," tegasnya.
Sebab secara aturan dan tahapan sudah dilalui pihaknya.
Proses yang dilakukan oleh KCD dalam mengusulkan nama-nama calon Kepala Sekolah ke Dikbud Provinsi.
Pada prinsipnya, ia katakan, pengusulan itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami di KCD mengusulkan, tentu saja tidak ada mendzolimi, kita menempatkan itu sesuai dengan jarak rumah ke tempat tugas itu tidak terlalu jauh, itu kita usulkan ke Dikbud Provinsi,” jelasnya.
"Dari hasil evaluasi itu, Dikbud itu terus menerus memantau kegiatan-kegiatan yang ada di sekolah secara online," tambahnya.
KCD menurutnya, bekerja sesuai dengan prosedur yang ada. Yakni mengusulkan nama calon-calon kepsek yang berkompeten sesuai aturan yang ada, ke provinsi.
Setelah itu, provinsi yang menilai dan menggodok nama-nama tersebut, hingga menetapkan.
"Pengajuan sesuai dengan evaluasi kinerja Kepsek, sehingga memiliki dasar untuk mengusulkan nama-nama ke Dikbud Provinsi," pungkasnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.