2 PMI asal NTB Korban Kekerasan Fisik Majikan di Libya Akhirnya Bisa Pulang ke Indonesia

Sri Muliemi dan Nismawati bakal berangkat dari Benghazi menuju Jakarta pada hari Minggu, 25 Juni 2023

Tangkap layar
PMI NTB Sri Muliemi curhat menjadi korban kekerasan majikan di Benghazi, Libya. Sri Muliemi dan Nismawati bakal berangkat dari Benghazi menuju Jakarta pada hari Minggu, 25 Juni 2023 untuk pulang ke Lombok. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Benghazi, Libya asal NTB Sri Muliemi dan Nismawati dipulangkan ke Indonesia, Minggu (25/6/2023).

PMI ini bakal berangkat dari Benghazi menuju Jakarta pada hari Minggu, 25 Juni 2023, melalui Kairo dan Jeddah. Keduanya diperkirakan tiba di Jakarta Senin, 26 Juni 2023.

Sesuai SOP, Kemenlu juga akan mengkoordinasikan pemulangan kedua PMI ini, dari Jakarta ke kampung halamannya di Lombok dengan para petugas BP2MI.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI H. Bambang Kristiono (HBK) mengungkap, KBRI Tripoli menyelesaikan pendalaman awal terhadap kasus kekerasan majikan terhadap keduanya.

"Memang benar keduanya telah mengalami kekerasan fisik dari majikannya selama bekerja di Benghazi, Libya," kata HBK, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Anggota DPR RI HBK Desak Polisi Usut TPPO PMI Asal NTB yang Disiksa Majikan di Libya

KBRI di Tripoli sebelumnya telah menjelaskan kepada Sri Muliemi dan Nismawati, ada dua opsi penyelesaian yang dapat dilakukan untuk menindak-lanjuti peristiwa kekerasan yang mereka terima.

Pertama, melakukan tuntutan hukum. Kedua, langsung pulang ke tanah air Indonesia.

"Dalam hal ini, KBRI Tripoli siap mendukung apapun yang menjadi keputusan dari kedua PMI ini," tuturnya.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, bahwa kedua PMI ini lebih memilih langsung pulang ke Indonesia, tanpa melakukan tuntutan hukum kepada bekas majikannya.

Selanjutnya KBRI Tripoli langsung mengurus exit permit imigrasi, dan tiket kepulangan mereka ke Indonesia.

Exit permit sudah dikeluarkan Imigrasi Libya, dan tiket kepulangan sudah diberikan kepada mereka berdua.

HBK mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Menlu hingga Direktur Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Selanjutnya juga kepada Dubes RI di Tripoli atas segala perhatian, bantuannya.

"Sehingga proses pemulangan dua PMI di Libya ini bisa tertangani secara cepat dan baik sekali," ucap HBK dengan rasa gembira.

"Saya pun akan semaksimal mungkin membantu pengurusan mereka setelah tiba di Indonesia, termasuk untuk kepulangannya ke Lombok, dengan tetap berkoordinasi dengan BP2MI," sambung HBK.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, kata HBK, juga memohon bantuan untuk penegakan hukumnya melalui Polda NTB, khususnya terhadap para oknum perekrut kedua PMI yang diduga merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Komunikasi terakhir saya dengan pihak Kemenlu RI, disepakati supaya keduanya mengadukan terlebih dulu permasalahan mereka ini kepada Polda NTB, sebelum mereka secara resmi diserahkan kepada keluarganya," terangnya.

HBK menegaskan kejadian yang menimpa Sri Muliemi dan Nismawati, tidak terus berulang apabila dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas.

"Harus ada upaya keras dalam penegakan hukum sehingga efek jera yang diterima para pelaku kriminal, perekrut tenaga kerja ke luar negeri ini, bisa menjadi solusi," tandasnya.

Kasus yang menimpa Sri Muliemi dan Nismawati, ditegaskannya harus ditindaklanjuti dengan adanya penegakan hukum.

Baca juga: Viral Video PMI Asal Lombok Curhat Disiksa Majikan di Libya, HBK Minta Kemenlu Bantu Pemulangan

KBRI Tripoli sebelumnya menerima informasi terkait kekerasan fisik yang dialami Sri dari pihak majikannya, melalui video YouTube yang viral beberapa waktu yang lalu.

Juga adanya laporan masyarakat yang bersimpati terhadap nasib kurang baik yang dialami kedua PMI ini.

Pada awalnya, Sri dijanjikan untuk bekerja di Turki, namun pada kenyataannya malah dia dipekerjakan di Benghazi, Libya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved