Syarat PPDB NTB 2023 Jalur Zonasi Lengkap Rincian Kriteria Seleksi dan Cara Daftarnya

PPDB NTB jalur zonasi waktu pendaftarannya pada 3-5 Juli 2023 dengan sistem seleksi oleh sistem pada 6-7 Juli 2023 dan hasilnya diumumkan 8 Juli 2023

Tangkap layar
PPDB NTB 2023. PPDB NTB jalur zonasi waktu pendaftarannya pada 3-5 Juli 2023 dengan sistem seleksi oleh sistem pada 6-7 Juli 2023 dan hasilnya diumumkan 8 Juli 2023. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini rincian syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) NTB 2023 jenjang SMA jalur zonasi.

Pendaftaran PPDB NTB 2023 dilaksanakan melalui skema online di link https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/ atau https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/student/registration.

PPDB NTB jalur zonasi waktu pendaftarannya pada 3-5 Juli 2023 dengan sistem seleksi oleh sistem pada 6-7 Juli 2023 dan hasilnya diumumkan 8 Juli 2023.

Jalur zonasi memiliki kriteria minimal 60 persen dari total rombongan belajar masing-masing sekolah.

Baca juga: Rincian Lengkap Kuota PPDB NTB 2023, Daftar di Link ppdb.dikbud.ntbprov.go.id

Syarat Umum PPDB NTB 2023

a. Telah lulus dari SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat;

b. Memiliki Ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat;

c. Berusia setinggi – tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

d. Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik;

e. Memiliki Kartu Keluarga;

f. Mengisi Surat Pernyataan “Bebas Narkoba” pada laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/ setelah melakukan login, kemudian
dicetak dan ditanda tangani Calon Siswa dan Orang Tua/Wali Calon Siswa
bermaterai Rp. 10.000.

Prosedur Seleksi PPDB NTB Jalur Zonasi

Calon peserta didik baru yang mendaftar secara online diseleksi dengan mempertimbangkan urutan kriteria sebagai berikut:

(1) Status Hubungan Keluarga yang tercantum dalam KK

(2) Jarak terdekat dalam zona

(3) Usia calon peserta didik

(4) Pilihan peminatan/sekolah penyelenggara program inklusi (Khusus untuk pendaftar pada program inklusi)

(5) Pendaftar lebih awal yang tercatat pada sistem

Cara Daftar

1. Setiap calon peserta didik wajib mengisi formulir Pendataan Pra PPDB secara online sebelum melakukan pendaftaran PPDB Online dengan cara mengisi data diri pada laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/student/registration

2. Setiap calon peserta didik yang telah mengisi formulir Pendataan Pra PPDB wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/student/login sesuai dengan tanggal pelaksanaan untuk masing-masing jalur pendaftaran. Sekolah dapat memfasilitasi sarana pendaftaran bagi calon peserta didik yang kesulitan akses jaringan internet dengan menerapkan protokol kesehatan (penanganan Covid-19).

3. Calon peserta didik baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional dan Tanggal Lahir sebagai password default atau password yang telah dibuat untuk Login kedalam aplikasi PPDB Online.

4. Calon peserta didik wajib menentukan titik lokasi rumahnya berdasarkan peta yang tersedia pada aplikasi.

5. Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai ijazah.

6. Calon peserta didik wajib menginput Status Hubungan Dalam Keluarga yang tertera pada Kartu Keluarga. Status hubungan yang dimaksud adalah Anak Kandung, Cucu, atau Famili Lain.

7. Seleksi penerimaan pada jalur zonasi selain menghitung jarak tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuan, juga memperhatikan status hubungan dalam keluarga yang tertera pada Kartu Keluarga setiap calon peserta didik dengan urutan prioritas :
1. Anak Kandung
2. Cucu
3. Famili Lain

Baca juga: Cara Daftar PPDB NTB 2023 Jenjang SMA: Lengkapi Pendataan Pra PPDB Online

8. Calon peserta didik wajib menginput nilai rapor semester 1 s.d 5 dan mengunggah dokumen rapor masing-masing semester.

9 Calon peserta didik wajib membuat surat pernyataan bebas narkoba sebagaimana termuat dalam aplikasi PPDB online.

10. Calon Peserta Didik dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zonasi rumah tinggalnya.

11. Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran online

Pengumuman kelulusan calon peserta didik diumumkan melalui aplikasi PPDB online. Calon peserta didik yang membatalkan atau mengundurkan diri setelah penetapan hasil (pengumuman) diumumkan, tidak diperkenankan mengikuti pelaksanaan PPDB kembali melalui jalur pendaftaran lainnya.

Kelulusan calon peserta didik baru ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

Penetapan kelulusan SMA dilakukan setelah mendapatkan hasil seleksi secara online dari panitia PPDB.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved