Modus Pungli di Rutan KPK: Tahanan Bayar Uang Agar Bisa Pakai HP dan Dapat Fasilitas Tambahan

Tahanan diduga membayar sejumlah uang tertentu ke oknum pegawai KPK agar bisa mendapat fasilitas tambahan dan akses komunikasi ke luar

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memberikan keterangan pers dengan menghadirkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan para tersangka lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023). 

Caranya, lembaga antirasuah itu bakalan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"KPK juga ada bersinergi kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Rabu (21/6/2023).

Namun, Ali Fikri enggan mengungkap lebih jauh transaksi keuangan yang dicurigai KPK terkait dengan skandal pungli ini.

Ali mengatakan praktik dugaan pungli di lingkungan rutan KPK ini cukup rumit.

"Memang ini kelihatannya lebih kompleks sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini," katanya.

KPK merotasi sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam perkara tindak pungutan liar (pungli) senilai Rp 4 miliar di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK.

"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai Rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK. Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di Rutan KPK," kata Ali Fikri.

Ali mengatakan dugaan pungli baru diketahui di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Awal Mula Terungkap

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan dugaan pungli di Rutan KPK mencapai Rp4 miliar sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar. Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," kata Albertina, Senin (19/6/2023) seperti dikutip dari Tribunnews.

Albertina mengungkapkan penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana," tutur Albertina. "Kami sudah lakukan klarifikasi untuk etiknya," ujarnya.

Dewas KPK sudah meminta kepada Pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan dugaan pungli di lingkungan rutan KPK itu.

Laporan temuan itu sudah diserahkan Dewas kepada pimpinan KPK pada Selasa, 16 Mei 2023.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved