Jadwal PPDB NTB 2023 Lengkap Cara Daftar dan Link Login di ppdb.dikbud.ntbprov.go.id

Berikut ini selengkapnya jadwal PPDB NTB 2023 untuk jenjang SMA/SMK pda jalur afirmasi, perpindahan orang tua, prestasi, dan zonasi

Tangkap layar
Antarmuka halaman login pendaftaran PPDB NTB 2023. Berikut ini selengkapnya jadwal PPDB NTB 2023 untuk jenjang SMA/SMK pda jalur afirmasi, perpindahan orang tua, prestasi, dan zonasi. 

17. Pilih jenjang sekolah yang diinginkan

18. Klik KIRIM

Baca juga: Link Daftar PPDB NTB 2023 Jenjang SMA di ppdb.dikbud.ntbprov.go.id Berikut Jadwalnya

Jalur PPDB NTB 2023

Jalur Prestasi

Merupakan penerimaan calon peserta didik berdasarkan Prestasi akademik dan non akademik. Prestasi akademik adalah prestasi calon peserta didik di bidang akademik yang berupa nilai Raport. Sementara prestasi non akademik ditunjukan melalui piagam atau sertifikat calon peserta didik.

Jalur Afirmasi

Merupakan jalur Penerimaan Calon Peserta Didik Baru yang diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Jalur Perpindahan Orang Tua

Merupakan jalur penerimaan calon peserta didik yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki Orang Tua/Wali pindah tugas dari luar NTB ke dalam NTB atau pindah tugas antar Kabupaten/Kota dalam NTB yang diikuti perpindahan domisili Orang Tua/Wali, yang dibuktikan dengan perpindahan Kartu Keluarga dan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Jalur Zonasi

penerimaan jalur zonasi khusus dilaksanakan untuk jenjang pendidikan SMA. Zonasi adalah batasan kawasan/wilayah jarak tempat tinggal calon peserta didik baru dengan sekolah terdekat. Penetapan zona berdasarkan alamat tempat tinggal calon peserta didik dan sesui alamat pada Kartu Keluarga.

Seleksi penerimaan pada jalur zonasi dengan memperhatikan status hubungan keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga dengan urutan prioritas (1) anak kandung, (2) cucu dan (3) famili lain.

Kuota PPDB NTB 2023

Kuota penerimaan peserta didik baru dan rombongan belajar yang diterima pada Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung masing-masing sekolah.

Kuota Zonasi 60 persen

Kuota Afirmasi 20 persen

Kuota Prestasi Akademik 6 persen

Kuota Prestasi Non Akademik 5 persen

Kuota Prestasi Agama 4 persen

Kuota Perpindahan Orang Tua 5 persen

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved