Berita Kota Bima

IRT Asal Jatiwangi Kota Bima Jadi Korban Perdagangan Orang, Modus Dipekerjakan di Saudi

Kemarin terungkap di wilayah Kabupaten Bima, kini terungkap kasus serupa di wilayah Kota Bima. 

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
DOK ISTIMEWA
2 terduga pelaku perdagangan manusia yang berhasil ditangkap tim Polres Bima Kota, Senin (19/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Aksi perdagangan manusia atau orang di Bima, semakin banyak terjadi. 

Kemarin terungkap di wilayah Kabupaten Bima, kini terungkap kasus serupa di wilayah Kota Bima

Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polres Bima Kota, Senin (19/6/2023), mengamankan dua terduga TPPO atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (TP3MI).

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi SIk melalui Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin menyampaikan,  penangkapan tersebut berkat laporan anggota Polri atas nama Saiful. 

Baca juga: Greta Thunberg Vs Andrew Tate, Ejekan Soal Emisi dan Pengungkapan Kasus Perdagangan Manusia

Anggota tersebut melaporkan, adanya dugaan TPPO di Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima. 

"Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan ibu rumah tangga bernama Kartini, 50 tahun dari Lingkungan Rasalewi Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota," ungkapnya, Rabu (21/6/2023). 

Sementara dua terduga kasus TPPO yang diamankan, lanjut Jufrin, laki-laki dengan inisial A usia 46 tahun (46 tahun), asal Kelurahan Rabadompu Kecamatan Raba dan perempuan inisial J alias Anggi usia 38 tahun. 

"Terduga kedua inisial J alias Anggi ini, tinggal satu lingkungan dengan korban," ujarnya.

Baca juga: Syarifah Fadiyah Alkaff Menolak Mediasi dengan Debi Ceper

Ia membeberkan, kasus TPPO itu terjadi pada bulan April 2023, di mana para terduga melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal.

"Modus operandi yang digunakan adalah merekrut calon PMI termasuk Kartini, tanpa melengkapi dokumen yang sah untuk diberangkatkan ke Malaysia dan Arab Saudi," tuturnya.

"Oleh kedua terduga ini, Kartini dan beberapa orang lainnya diserahkan kepada terduga pelaku lain bernama Alimudin," lanjutnya.

Hingga akhirnya praktik ini terungkap, karena para korban tidak mendapatkan pekerjaan yang layak seperti yang dijanjikan. 

Terhadap para terduga, akan disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.

"Selain itu para terduga kasus TPPO, juga melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang TPPO dan atau tentang PPMI," sebutnya.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan atau disita Tim Satgas TPPO di antaranya, 2 unit handphone dan masing-masing empat lembar copy Kartu Keluarga (KK) dan copy KTP.

Kapolres berharap, dengan adanya penangkapan itu, kasus TPPO dan TP3MI di wilayah NTB khususnya Kota Bima dapat terus diberantas.

"Kita menginginkan masyarakat bisa terhindar dari praktik ilegal. Kami dari kepolisian bersama Satgas TPPO, akan terus berupaya melindungi masyarakat terutama para pekerja migran Indonesia," tutupnya.

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved