Berita Lombok Tengah

Ketua Yayasan Darul Aminin Sebut Kebijakan Kemenag Tahan Dana Sertifikasi Guru Madrasah Sudah Tepat

Para guru madrasah harus dapat membuktikan posisi mereka telah benar secara sistem ataupun legal di bawah naungan Yayasan yang sah

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Ketua Yayasan Darul Aminin, Himni Amin. Para guru madrasah harus dapat membuktikan posisi mereka telah benar secara sistem ataupun legal di bawah naungan Yayasan yang sah. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Ketua Yayasan Darul Aminin, Himni Amin menanggapi aksi yang mengatasnamakan guru Yayasan Pondok Pesantren Darul Aminin NW Aikmual pada Kamis kemarin di Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah.

Menurutnya, tindakan Kemenag Lombok Tengah dengan tidak membayarkan tunjangan sertifikasi guru sudah tepat.

Pasalnya, menurut Himni, para guru tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan jika mengacu pada regulasi dan persyaratan pihak bersangkutan.

"Para guru ini tidak memenuhi persayaratan maupun administrasi yang berlaku," jelas Himni kepada Tribun Lombok pada Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Ratusan Guru Madrasah Darul Aminin Lombok Tengah Demo Kemenag, Protes Dana Sertifikasi Macet 6 Bulan

Himni menekankan para guru yang menuntut itu harus menjelaskan posisinya.

"Para guru ini harus dapat membuktikan posisi mereka telah benar secara sistem ataupun legal dibawah naungan Yayasan yang sah," tegasnya.

Sementara itu, para guru madrasah lain di Lombok tengah tidak tertunda pembayaran sertifikasinya karena mereka telah memenuhi persyaratan.

Himni menjelaskan, kepala madrasah tidak bisa menugaskan guru bersangkutan karena tidak ada surat keputusan pengangkatan dari pengurus yayasan.

Sementara yang berwenang mengangkat guru adalah kepala madrasah dan bukan wewenang Kemenag.

"Pahami regulasinya dong," jelasnya.

Himni mengimbau kepada pengurus yayasan Darul Aminin NW yang lama agar bersabar.

Termasuk tidak mempengaruhi dan menekan Kemenag untuk mengakui keberadaanya.

"Sejauh ini Kemenag Lombok Tengah sudah konsisten mengambil keputusan, tindakan dan kebijakannya telah sesuai aturan. Pengesahan Kemenkumham Republik Indonesia Nomor AHU–0001639.AH.01.12. pada 14 januari tahun 2022 adalah yang sah dan masih berlaku sebelum ada perubahan berikutnya," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved