Berita Lombok Tengah
Ketua Yayasan Darul Aminin Sebut Kebijakan Kemenag Tahan Dana Sertifikasi Guru Madrasah Sudah Tepat
Para guru madrasah harus dapat membuktikan posisi mereka telah benar secara sistem ataupun legal di bawah naungan Yayasan yang sah
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Ketua Yayasan Darul Aminin, Himni Amin menanggapi aksi yang mengatasnamakan guru Yayasan Pondok Pesantren Darul Aminin NW Aikmual pada Kamis kemarin di Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah.
Menurutnya, tindakan Kemenag Lombok Tengah dengan tidak membayarkan tunjangan sertifikasi guru sudah tepat.
Pasalnya, menurut Himni, para guru tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan jika mengacu pada regulasi dan persyaratan pihak bersangkutan.
"Para guru ini tidak memenuhi persayaratan maupun administrasi yang berlaku," jelas Himni kepada Tribun Lombok pada Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Ratusan Guru Madrasah Darul Aminin Lombok Tengah Demo Kemenag, Protes Dana Sertifikasi Macet 6 Bulan
Himni menekankan para guru yang menuntut itu harus menjelaskan posisinya.
"Para guru ini harus dapat membuktikan posisi mereka telah benar secara sistem ataupun legal dibawah naungan Yayasan yang sah," tegasnya.
Sementara itu, para guru madrasah lain di Lombok tengah tidak tertunda pembayaran sertifikasinya karena mereka telah memenuhi persyaratan.
Himni menjelaskan, kepala madrasah tidak bisa menugaskan guru bersangkutan karena tidak ada surat keputusan pengangkatan dari pengurus yayasan.
Sementara yang berwenang mengangkat guru adalah kepala madrasah dan bukan wewenang Kemenag.
"Pahami regulasinya dong," jelasnya.
Himni mengimbau kepada pengurus yayasan Darul Aminin NW yang lama agar bersabar.
Termasuk tidak mempengaruhi dan menekan Kemenag untuk mengakui keberadaanya.
"Sejauh ini Kemenag Lombok Tengah sudah konsisten mengambil keputusan, tindakan dan kebijakannya telah sesuai aturan. Pengesahan Kemenkumham Republik Indonesia Nomor AHU–0001639.AH.01.12. pada 14 januari tahun 2022 adalah yang sah dan masih berlaku sebelum ada perubahan berikutnya," pungkasnya.
(*)
VIRAL! Penjual Gelang di Pantai Aan Hafal Ratusan Ibu Kota Negara, Menteri Pratikno Ajak Video Call |
![]() |
---|
4 Desa di Lombok Tengah jadi Contoh Pencegahan Perkawinan Anak: Punya Perdes & Program Pemberdayaan |
![]() |
---|
Penemuan Mayat Bayi di Bawah Pohon Singkong di Praya, Polisi Buru Pelaku |
![]() |
---|
Rekan Investor Mengaku Telah Mengembalikan Sertifikat ke Pemilik Tanah Bukit Mandalika |
![]() |
---|
Ribuan Masyarakat Padati Tabligh Akbar Ustadz Das'ad Latif di Polres Lombok Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.