PPDB Online 2023

PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA SMK Dibuka Hari Ini, Segera Login Daftar di Link ppdb.jatengprov.go.id

PPDB Jateng 2023 mulai dibuka pada hari ini Kamis 15 Juni 2023. Segera daftar atau login di link ppdb.jatengprov.go.id. Simak panduan dan tata caranya

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Tangkap layar
PPDB Jateng 2023. PPDB Jateng 2023 mulai dibuka pada hari ini Kamis 15 Juni 2023. Segera daftar atau login di link ppdb.jatengprov.go.id. Simak panduan dan tata caranya 

TRIBUNLOMBOK.COM - BPPDB Jateng 2023 dibuka pada hari ini Kamis 15 Juni 2023.

Pendaftaran PPDB Jateng 2023 yang dibuka hari ini adalah untuk jenjang  SMK dan SMA.

Segera login dan daftar link ppdb.jatengprov.go.id untuk mendaftarkan diri di PPDB Jateng 2023.

Simak juga fakta PPDB Jateng 2023 yang wajib diketahui, mulai dari jadwal, syarat dan tata cara pendaftaran.

Kuota  PPDB Jateng 2023 Jenjang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan

Kuota PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA

1. Jalur Zonasi : 50 persen

2. Jalur Prestasi : 20 persen

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali : 5 persen

4. Jalur Afirmasi : 20 persen, terdiri dari :

• siswa miskin : 13 persen

• siswa yatim piatu : 2 persen

• anak panti : 2 persen

• anak tidak sekolah : 3 persen

Kuota PPDB Jateng 2023 Jenjang SMK

1. Jalur Prestasi : 75 persen

2. Jalur Domisili Terdekat : 75 persen

3. Jalur Afirmasi : 15 persen, terdiri dari :

• siswa miskin 8 persen

• siswa yatim piatu : 2 persen

• anak panti persen : 2 persen

• anak tidak sekolah : 3 persen

Panduan dan Tata Cara Daftar di PPDB Jateng 2023 Jenjang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan

1. Buka situs resmi PPDB Jateng 2023 di https://ppdb.jatengprov.go.id.

2. Input data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

3. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut :

Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua, perpindahan tugas yang dimaksud sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.
Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).
Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.
Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
Kartu Keluarga (KK).
Akta Kelahiran.
Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).

4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat.

Apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran.

Sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.

5. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.

6. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Syarat Pendaftaran PPDB Jateng 2023

Persyaratan Lengkap PPDB Jateng 2023 Jalur Zonasi PPDB Jateng 2023

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah;

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;

6. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

7. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Persyaratan Lengkap PPDB Jateng 2023 Jalur Afirmasi PPDB Jateng 2023

1. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

2. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;

3. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah;

4. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;

5. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Serta telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

6. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.

7. Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB).

8. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Persyaratan Lengkap PPDB Jateng 2023 Jalur Jalur Perpindahan Orang Tua PPDB Jateng 2023

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.

5. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.

6. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.

7. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Serta telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

8. Kartu Keluarga di luar Kota/Kabupaten.

9. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

Persyaratan PPDB Jateng 2023 Jalur Prestasi PPDB Jateng 2023

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.

5. Kartu Keluarga yang masih berlaku.

6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan.

Jadwal PPDB Jateng 2023

Jadwal PPDB Jateng 2023 Jenjang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan

Jalur Zonasi

  • Penetapan zonasi: 15 Mei 2023.
  • Pengumuman PPDB: 12 Juni 2023.
  • Pengajuan akun pendaftaran PPBD: 15-23 Juni 2023 yang dilakukan secara online
  • Verifikasi berkas: 15-23 Juni 2023 di SMA yang dituju pada waktu berikut ini: Hari Senin-Kamis dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dan Jumat 08.00-15.00 WIB.
  • Aktivasi akun pendaftaran: 15-27 Juni 2023, ditutup pukul 15.30 WIB pada tanggal 27 Juni.
  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 23-27 Juni 2023, ditutup pukul 17.00 WIB pada tanggal 27 Juni 2023.
  • Masa tenang: 28-29 Juni 2023.
  • Pengumuman hasil PPDB: 30 Juni 2023.
  • Daftar ulang: 3-6 Juli 2023.
  • Awal tahun ajaran baru: 17 Juli 2023

(TribunLombok)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved