Berita Politik NTB

MK Tolak Permohonan Proporsional Tertutup, NasDem Kota Bima Merasa Menang, Golkar Tetap Pede

Putusan MK terkait sistem Pemilu tertutup atau terbuka, menjadi hal yang paling ditunggu politisi. 

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Tangkap layar
Ketua MK Anwar usman membacakan putusan permohonan uji materi sistem Pemilu, Kamis (15/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Putusan MK terkait sistem Pemilu tertutup atau terbuka, menjadi hal yang paling ditunggu politisi. 

Terutama mereka yang mendaftarkan diri, sebagai Bakal Calon (Balon) Anggota DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kota/Kabupaten. 

Partai NasDem menjadi Partai Politik (Parpol), yang menginginkan sistem Pemilu 2024 tetap menerapkan proposional terbuka. 

Putusan MK yang menolak gugatan PDI Perjuangan terkait penerapan proporsional tertutup, menjadi kemenangan bagi kader partai besutan Surya Paloh tersebut. 

Baca juga: PDI Perjuangan Kota Bima Siap Terima Putusan MK Soal Sistem Pemilu Proposional Terbuka

"Ya kami merasa menang," ujar Ketua DPD II Partai NasDem Kota Bima, Hj Mutmainnah saat dimintai tanggapannya, Kamis (15/6/2023). 

Perempuan yang akrab disapa Inah ini mengaku, sebenarnya keputusan MK terkait sistem Pemilu tertutup atau terbuka, tidak berpengaruh. 

Komposisi Bakal Calon (Balon) DPRD yang didaftarkan ke KPU pun, telah memenuhi strategi baik sistem pemilu terbuka atau tertutup. 

Apalagi dengan target NasDem meraih kursi pada 4 Dapil saat ini, maka sistem pemikiran terbuka atau tertutup tidak banyak berpengaruh. 

Baca juga: MK Putuskan Proposional Terbuka, DPW Partai NasDem NTB Segera Konsolidasi Internal

"Yah sedikit tidak berpengaruh, tapi tidak terlalu, kami siap baik itu terbuka atau tertutup. Tapi karena diputuskan terbuka, ya kami menang," ujarnya lagi. 

Di akhir pernyataannya, Inah mengajak masyarakat Indonesia terutama yang ada di Kota Bima untuk menyambut Pemilu dengan semangat dan bahagia. 

Lalu bagaimana dengan Partai Golkar yang menguasai legislatif dan eksekutif di Kota Bima saat ini? 

Ketua DPD II Golkar Kota Bima, Alfian Indrawirawan menyatakan kesiapannya bertarung di Pemilu 2024. 

Baginya, putusan MK tidak berpengaruh sama sekali dengan kerja mesin politik di Partai berlambang beringin tersebut. 

"Sebenarnya tidak perlu diubah sejak tahun 2018 sudah diputuskan terbuka kok," katanya. 

Bahkan lanjutnya, ketika MK memutuskan sistem proporsional tertutup pun bagi Partai Golkar kata Alfian, tidak akan berpengaruh. 

Kaderisasi di Partai Golkar akunya, terlaksana dengan baik mulai dari tingkat pusat, hingga ke tingkat organisasi sayap. 

"Nyatanya Golkar tetap yang teratas," tandasnya.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved