Berita Politik NTB

PDI Perjuangan Kota Bima Siap Terima Putusan MK Soal Sistem Pemilu Proposional Terbuka

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sistem Pemilu Proposional Tertutup, ditanggapi kader PDI Perjuangan di Kota Bima. 

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato saat penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Sekolah Partai PDIP, Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sistem Pemilu Proposional Tertutup, ditanggapi kader PDI Perjuangan di Kota Bima.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bima, H Ahmad Yadiansyah kepada TribunLombok.com mengaku, pihaknya akan selalu mengikuti arahan partai. 

"Prinsipnya kami akan sesuai arahan partai dan siap menerima apapun yang diputuskan oleh MK," ujarnya, menanggapi putusan MK, Kamis (15/6/2023). 

Ia mengatakan, kesiapan tersebut justru telah dilakukan jauh sebelum keputusan dikeluarkan MK. 

Baca juga: Wakil Ketua DPW Perindo NTB Sebut TGB Masuk Bursa Cawapres yang Dibahas Internal PDIP

Termasuk Bakal Calon (Balon) anggota DPRD yang didaftarkan ke KPU, merupakan kader yang disiapkan untuk sistem Pemilu apa pun. 

"Sistem tertutup atau sistem terbuka, bacaleg kami siap," tegasnya. 

Secara struktural pun tambah pria yang akrab disapa Yadi ini, partai telah menginstruksikan untuk menaati putusan MK. 

"Setelah MK sudah memutuskan, maka sesuai arahan, partai saya menerima apa yang telah diputuskan oleh MK," tambahnya. 

Baca juga: PDIP Menyebut Perindo Sodorkan Nama TGB Sebagai Cawapres Ganjar Pranowo

Kendati demikian, dia berharap, pelaksanaan Pemilu ke depan akan menjadi Pemilu yang lebih baik dibanding sebelumnya. 

"Pemilu yang jauh dari money politik atau pun bentuk kecurangan-kecurangan lain," tandasnya. (*) 

Untuk diketahui, PDI Perjuangan merupakan partai yang mengajukan permohonan perubahan pada sistem Pemilu di Indonesia, dari proposional terbuka ke proposional tertutup. 

Pada pembacaan putusan, Mahkamah Konstitusi memutuskan, menolak permohonan tersebut. 

Artinya, sistem Pemilu serentak tahun 2024 akan tetap menganut sistem proposional terbuka seperti pada Pemilu 2019 lalu.


Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved