Berita NTB
Nelayan di Bima Tangkap Ikan dengan Bahan Peledak, Kini Terancam Penjara 20 Tahun dan Denda Miliaran
Polda NTB menangkap sejumlah nelayan yang memancing menggunakan bahan peledak berjenis Amonium Nitrat.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap sejumlah nelayan yang memancing menggunakan bahan peledak berjenis Amonium Nitrat.
Polisi menemukan sebanyak 28 botol isi bahan peledak, 300 kilogram ikan yang diduga hasil dibom, dan 11 tersangka diamankan Polda NTB.
Pada penyampaiannya, Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, nelayan-nelayan tersebut ditangkap pada Selasa 23 Mei 2023 lalu sekira pukul 05.00 Wita.
"Personel Polairud sedang melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Kelapa dan Teluk Rano, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima," kata Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga, Kamis (8/6/2023) di Polda NTB.
Baca juga: Polda NTB Tangkap Pelaku TPPO, Korban Tidak Digaji dan Patah Kaki saat Kabur dari Majikan
Di saat patroli, personel Polairud memeriksa tiga kapal. Satu kapal perahu motor Bunga Saroja dan dua kapal tanpa nama.
Benar saja, saat diperiksa, personel Polairud mendapatkan sejumlah 28 botol bir yang berisikan bahan peledak, serta ikan yang diduga ditangkap dengan bahan peledak.
Dan personel pun segera mengamankan para nelayan-nelayan tadi ke Polda NTB.
Masih dikatakan Kobul, ketika dianalisa oleh Brimob Polda NTB, satu botol bir memiliki daya ledak sejauh 50 meter ke berbagai arah di dalam air.
Baca juga: Polairud Polda NTB Salurkan 77.000 Bibit Ikan untuk Kelompok Nelayan Binaan
Perbandingan 28 botol bir berisikan bahan peledak tersebut, Kobul mengatakan, para nelayan bisa menangkap lebih dari satu ton ikan.
"Ketika ditangkap, mereka mengaku baru menggunakan 1 botol bom saja. Itu mereka sudah dapat 300 kilogram ikan. Bayangkan kalau semuanya," ujar Kobul.
Kini para nelayan tersebut akan dipersangkakan Pasal 1 ayat (1) UU darurat RI. No.12 Tahun 1951.
Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
Dan Pasal 84 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 tahun 2009.
Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.
Kobul dan Arman mengimbau masyarakat, agar tidak merusak karang-karang dengan aktivitas memancing menggunakan bom.
"Terumbu karang itu rumahnya ikan. Kalau rusak, tidak ada ikan. Untuk menumbuhkan karang butuh waktu puluhan tahun. Kasihan anak cucu kita di masa depan," tandas Kobul.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.