Berita Politik NTB

Bawaslu Kabupaten Bima Mengaku Dibatasi KPU saat Awasi Vermin Berkas Bakal Calon Anggota DRPD 

Bawaslu Kabupaten Bima mengaku, pihaknya dibatasi KPU dalam mengawasi selama verifikasi administrasi (Vermin) berkas bakal calon anggota DPRD.

|
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Istimewa
Kolase logo KPU dan Bawaslu 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima mengaku, pihaknya dibatasi KPU dalam mengawasi selama verifikasi administrasi (Vermin) berkas bakal calon anggota DPRD. 

"Kami hanya diberi ruang lima belas menit untuk mengawasi dan kami itu berstatus sebagai pengunjung, bukan sebagai pengawas," ungkap Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin. 

Aturan yang ditetapkan KPU Kabupaten Bima tersebut aku Junaidin, bagian tata tertib yang telah ditetapkan KPU RI. 

Ia pun tidak mengetahui, apa alasan KPU membatasi kerja Bawaslu dalam mengawasi proses Vermin. 

Baca juga: Spanduk Bacaleg Mulai Masif, Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat Sebut Belum Ada Unsur Kampanye

"Karena kami tanya KPU Kabupaten Bima pun, hanya dijawab jika itu tata tertib itu dikeluarkan KPU RI," ujarnya. 

Karena waktu yang diberikan untuk mengawasi Vermin sangat sedikit, Jainudin mengaku pihaknya kesulitan mengakses dokumen bakal calon anggota DPRD. 

Termasuk memastikan sejumlah informasi yang masuk ke Bawaslu, terkait adanya kepala desa yang didaftarkan partai politik sebagai bakal calon DPRD, tapi belum mengajukan permohonan pengunduran diri. 

Meski mengalami kesulitan dan pembatasan ruang gerak, Junaidin mengaku tetap melakukan pengawasan dengan berkoordinasi ke anggota KPU Kabupaten Bima. 

Baca juga: Bawaslu Lombok Utara Wanti-wanti Potensi Pelanggaran Administrasi 5 Bacaleg Mantan Napi

Bawaslu pun tidak bisa memaksakan kehendak untuk memiliki ruang gerak sendiri, karena aturan tersebut berlaku menyeluruh di semua daerah. 

"Kalau saja aturan itu hanya di Kabupaten Bima, kami pasti berjibaku menentangnya. Tapi ini semua daerah begitu," pungkas pria yang akrab disapa Joe ini. 

Sementara itu, Komisioner Anggota KPU Kabupaten Bima, Adi Supriadin yang dikonfirmasi menjelaskan, terkait tata tertib dan juknis yang diterapkan saat Vermin berkas Balon DPRD ini berlaku secara nasional. 

"Kami hanya menjalankan aturan dari KPU RI dan KPU provinsi," aku Adi, Kamis (8/6/2023). 

Ia menjelaskan, tata tertib tersebut ditempel di pintu masuk kantor KPU. 

Ada beberapa memang yang menjadi keberatan Bawaslu, terkait tata tertib yang ditetapkan. 

Seperti waktu, status sebagai pengunjung, hingga dilarang membawa kamera dan mendokumentasikan proses Vermin berlangsung. 

Menurut Adi, ada data pribadi Balon Anggota DPRD yang diajukan Parpol bersifat rahasia dan berdasarkan UU itu wajib dilindungi. 

Apalagi saat ini, belum ada penetapan apakah Balon DPRD tersebut akan ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara atau Daftar Calon Tetap. 

"Jadi selama proses Vermin berlangsung, sesuai UU kami harus melindungi data pribadi Balon tersebut sampai nanti ditetapkan sebagai daftar sementara atau tetap," kata Adi. 

Kendati ada tata tertib yang diterapkan, Adi memastikan fungsi pengawasan Bawaslu tidak berkurang. 

Menurutnya, Bawaslu tetap bisa mengawasi hanya saja tidak memplototi proses vermin yang sedang berlangsung, karena petugas verifikator juga membutuhkan konsentrasi dan fokus saat bekerja. 

Diakuinya, secara nasional protes dari Bawaslu sudah muncul, tapi pihaknya menyerahkan hal tersebut pada institusi KPU yang lebih atas, yakni Provinsi NTB dan KPU RI. 

"Itu komunikasi antar lembaga di atas. Kalau nanti ada arahan lain dari provinsi, tentu akan kami tindaklanjuti," tandasnya.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved