Kriteria Sosok Penjabat Gubernur NTB Versi Pusdek UIN Mataram: Pluralis Hingga Berintegritas

Pusdek UIN Mataram menilai perlu kehati-hatian dalam menunjuk figur Penjabat Gubernur NTB dengan memperhatikan aspirasi publik

ISTIMEWA
Diskusi publik Pusdek UIN Mataram bertajuk "Kepemimpinan NTB Dalam Perspektif Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat” di Mataram, Senin (5/6/2023). Hadir dalam diskusi tersebut yakni Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram Abdul Wahab, Ketua PWMU NTB Dr. Falahudin, Sekretaris PWNU NTB Lalu Aksar Anshori, dan Ketua Kerukunan Masyarakat Bima Lombok M. Irwan H. Husain. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Diskusi publik Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram mengungkap kriteria ideal penjabat Gubernur NTB jelang Pemilu 2024.

Ketua Pusdek UIN Mataram Prof. Dr. Kadri menyampaikan penetapan penjabat Gubernur NTB merupakan implikasi dari kebijakan tata kelola Pemilu yang telah disepakati pembuat undang-undang.

Yakni skema Pemilu dan Pilkada yang digelar secara serentak yang berimplikasi terjadi kekosongan jabatan kepala daerah.

Di NTB sendiri akan ada empat jabatan kepala daerah yang akan kosong, pertama Gubernur NTB, Bupati Lombok Barat, Lombok Timur, dan Kota Bima.

Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang Penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca juga: Pusdek UIN Mataram Nilai Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Melemahkan Peran Partai Politik

Kadri mengungkap dalam Permendagri tersebut dijelaskan tujuan pengaturan penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah untuk menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Sementara disatu sisi masa transisi pemerintahan yang berlangsung di tengah tahun politik di mana provinsi NTB sebagaimana juga daerah lainnya di Indonesia akan melaksanakan pemilihan presiden, para 14 Februari 2024 dan pilkada november 2024.

"Dengan agenda politik besar tersebut, politik di NTB tentu saja akan sangat dinamis," ujarnya
dalam diskusi publik bertajuk "Kepemimpinan NTB Dalam Perspektif Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat” di Mataram, Senin (5/6/2023).

Dia menjelaskan pengalaman pemilu sebelumnya, berbagai permasalahan politik, sosial dan keagamaan seperti politisasi SARA, politik uang, politisasi ASN, berita hoaks dan ujaran kebencian masih berpotensi terjadi.

Kadri mengungkapkan data Bawaslu merupakan daerah dengan indeks kerawanan pemilu tinggi.

Sedangkan publik NTB mengharapkan kondusivitas daerah di tahun politik terus terjaga agar pembangunan dan pelayanan publik berjalan efektif.

Oleh karena itu, kata dia, perlu kehati-hatian dalam menunjuk figur Penjabat Gubernur.

DPRD NTB dan Mendagri mesti memperhatikan aspirasi publik sebagai perwujudan nyata prinsip partisipasi dalam berdemokrasi.  

Pihaknya merinci sejumlah kriteria figur yang layak menjadi penjabat gubernur NTB.

Pertama, pluralis. Artinya penjabat gubernur NTB adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan tokoh berpikiran multi-kulturalisme.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved