Berita Lombok Timur
Rencana Ekspor Pasir Laut, DPRD Lombok Timur Ingatkan Pemerintah Pusat Jangan Merugikan Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur memberikan tanggapan terhadap kebihakan tersebut.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Praturan Presiden (PP) No 26/2023 yang mengizinkan ekspor pasir laut.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur memberikan tanggapan terhadap kebihakan tersebut.
Baca juga: DPRD Lombok Timur Mulai Tebar Nama Calon Pj Bupati
Ketua DPRD Lombok Timur, Murnan mengingatkan pemerintah pusat agar kebijakan tersebut tidak merugikan daerah.
"Laut itu masih kewenangan (pemerintah) provinsi, intinya jangan sampai merugikan daerah," kata Murnan, Senin (5/6/2023).
Murnan juga menekankan pentignya menjaga kelestarian lingkungan.
"Kalau untuk sekadar mencari uang yang sifatnya sementara untuk apa, lalu merusak alam. Itu akan sepanjang waktu sangat merugikan," katanya.
Kerusakan lingkungan pun akan berdampak pada benerapa sektor, utamanya pada sektor wisata.
"Kalau tidak ada pantai yang menarik juga apa gunanya? Sontoh ambil di tengah-tengah katakanlah ada pulau pasir itu perlu dipertimbangkan," tandasnya.
Murnan meminta publik cerdas dan tidak mudah terkecoh klaim pejabat terkait tentang tidak adanya dampak lingkungan atas eksploitasi besar-besaran pasir laut.
Khususnya narasi hanya membersihkan sedimentasi untuk kesehatan laut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.