Berita Politik NTB
Tata Tertib KPU Dinilai Membatasi Proses Pengawasan Verifikasi Administrasi Bacaleg
Sampai sejauh ini kata Gufran, belum ditemukan pelanggaran administrasi, hanya terdapat kekeliruan penguploadan data.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam melakukan pengawasan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terkendala akses.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) Gufran mengatakan, saat ini Bawaslu harus mentaati tata tertib yang dikeluarkan KPU RI beberapa waktu lalu.
Dikatakan Gufran, dalam tata tertib tersebut, Bawaslu tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi, hanya alat tulis. Selain itu dalam pemantauan layar komputer, Bawaslu harus mengatur jarak sesuai ketentuan KPU.
"Makaknya kita bawaslu menyayangkan adanya batasan batasan itu, keluarnya keputusan KPU, adanya tata tertib," kata Gufran kepada TribunLombok.com, Minggu (4/6/2023).
Baca juga: Medsos yang Dibidik Bawaslu Milik Kepala Sekolah SDN 19 Kota Bima, Ngaku HP Dipegang Anak
Dalam aturan tersebut, tidak secara jelas menyebut nama Bawaslu, namun menggunakan kalimat pengunjung. Hal ini menurut Gufran bisa diberlakukan kepada Bawaslu.
"Yang paling aneh itu bawaslu dianggap pengunjung, padahal kita lembaga pengawas," lanjut Gufran.
Kendati demikian, Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat tetap melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi bacaleg.
Sampai sejauh ini kata Gufran, belum ditemukan pelanggaran administrasi, hanya terdapat kekeliruan penguploadan data.
Baca juga: Spanduk Bacaleg Mulai Masif, Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat Sebut Belum Ada Unsur Kampanye
Dikatakan Gufran, saat ini Bawaslu diberikan akses sebatas memantau layar monitor yang digunakan tim verifikasi. Gufran berharap Bawaslu bisa diberikan akses untuk memeriksa berkas bacaleg tersebut.
"Kita berharap dapat akses sepenuhnya, karena bagaimana kita mau tau dokumen orang kalau kita tidak punya akses, yang hari ini hanya KPU yang dapat melakukan hal itu," kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat tersebut.
Gufran mengatakan, dalam mengatasi batasan akses yang diberikan KPU kepada Bawaslu, mereka memiliki strategi khusus. Sehingga Bawaslu bisa memiliki akses lebih luas dalam mengawasi.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.