Bali akan Buat Aplikasi Khusus untuk Mengontrol WNA Agar Taati Peraturan
Pemerintah Provinsi Bali m berencana membuat aplikasi untuk mengontrol keberadaan WNA di Bali.
TRIBUNLOMBOK.COM, MANGUPURA - Pemerintah Provinsi Bali melalui satgas warga negara asing (WNA) berencana membuat aplikasi untuk mengontrol keberadaan WNA di Bali. Mengingat belakangan ini banyak WNA yang seenaknya dan melanggar aturan yang ada.
Hal itu dikatakan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya saat dihubungi, Kamis (1/6/2023).
Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Amankan Bule yang Beraksi Tak Senonoh di Atas Sepeda Motor
Pihaknya mengaku aplikasi yang akan dibuat misalnya bernama 'Love Bali'. Pada aplikasi itu, akan tertera aturan-aturan yang ada di Indonesia khususnya Bali. Jadi apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan akan ada pada aplikasi tersebut.
"Sebelum mereka (WNA, Red) datang ke Bali, mereka harus tahu aturan apa yang boleh mereka lakukan di Bali dan tidak boleh dilakukan," bebernya.
Saat WNA tersebut sudah sampai di Bandara, harus diberikan lembaran terkait aturan yang ada di Bali.
"Jadi setelah mereka tiba, diberikan lembaran yang isinya, ini lho yang harus kamu lakukan di Bali dan tidak boleh kamu lakukan. Kalau kamu berusaha melakukan akan dilakukan tindakan tegas," bebernya.
Selain itu aturan tersebut juga harus disosialisasikan di hotel dan ditempel di hotel. Dengan begitu wisatawan yang akan datang bisa di filter dan diawasi secara ketat oleh imigrasi.
"Untuk masalah wisatawan yang marak berulah saat ini kan tidak tinggal di hotel. Mereka tinggal di kos-kosan, vila yang murah bersama teman-temanya. Ini yang harus kita lakukan pengawasan ketat," katanya.
Disinggung apakah aplikasi ini sudah dibuat, Suryawijaya yang juga merupakan Wakil Ketua PHRI Bali itu mengaku saat ini sedang berproses.
Kendati demikian SE yang dikeluarkan Gubernur Bali, Rabu (31/5/2023) juga merupakan peringatan awal bagi wisatawan. Sehingga jika melanggar ada penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku seperti undang-undang, perda dan yang lainnya.
"Kalau urusan administrasi dan yang lain, imigrasi yang menindak. Kalau ugal-ugalan di jalan kepolisian yang tidak, termasuk juga ada penindakan dari Satpol PP jika membuat onar," katanya.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menegaskan agar WNA yang datang ke Indonesia, khususnya Bali harus mengikuti aturan yang ada. Bahkan jika WNA melanggar harus dilakukan tindakan tegas.
Hal itu penting dilakukan agar tidak menjadi contoh untuk WNA yang lainnya. Selebihnya WNA seenaknya ketika berwisata ke Bali, khususnya Badung.
"Siapa pun, terutama tamu atau wisatawan yang datang ke Bali wajib hukumnya untuk mengikuti aturan kita atau aturan yang ada," tegasnya, Kamis (1/6/2023).
Pihaknya mencontohkan di Korea Selatan atau Jepang melakukan tindakan tegas bagi wisatawan yang datang. Diakui di negara tersebut salah meludah saja terkena denda. Apalagi kata Bupati asal Pelaga Petang itu salah membuang sampah pasti ditindak tegas.
Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal |
![]() |
---|
PLN Icon Plus Dorong Lompatan Digital dan Energi Bersih di Pulau Dewata Bali |
![]() |
---|
Kisah Kepemimpinan Lalu Iqbal Selamatkan Wisatawan Asing saat Gempa Lombok 2018 |
![]() |
---|
1.293 WNA Diperiksa dalam Operasi Jagratara, 185 Diproses Hukum |
![]() |
---|
Dirjen Imigrasi: Kedatangan Orang Asing Meningkat 7,2 Persen pada Januari sampai Juni 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.