Kapan Gaji ke-13 ASN, PPPK, PNS dan Pensiunan Cair? Simak Jadwal Terbaru 2023 Serta Besaran Uangnya

Berikut jadwal terbaru pembayaran gaji ke-13 untuk PNS, ASN, PPPK hingga Pensiunan beserta besaran gajinya di tahun 2023.

Editor: Irsan Yamananda
Pixabay.com
Ilustrasi Uang - Berikut jadwal terbaru pembayaran gaji ke-13 untuk PNS, ASN, PPPK hingga Pensiunan beserta besaran gajinya di tahun 2023. 

Mengacu pada kalkulasi di 2022, besaran gaji-13 PNS tertinggi akan diterima oleh pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural di kisaran Rp24.134.000, sementara wakilnya akan menerima Rp21.237.000. Rinciannya pada 2022 adalah sebagai berikut : 

PNS Golongan I

Ia sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.335.800

Ib sebesar Rp1.704.500 sampai dengan Rp2.472.900

Ic sebesar Rp1.776.600 sampai dengan Rp2.577.500

Id sebesar Rp1.851.800 sampai dengan Rp2.686.500

PNS Golongan II

IIa sebesar Rp2.022.200 sampai dengan Rp3.373.600

IIb sebesar Rp2.208.400 sampai dengan Rp3.516.300

IIc sebesar Rp2.301.800 sampai dengan Rp3.665.000

IId sebesar Rp2.399.200 sampai dengan Rp3.820.000

PNS golongan III

IIIa sebesar Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400

IIIb sebesar Rp2.688.500 sampai dengan Rp4.415.600

IIIc sebesar Rp2.802.300 sampai dengan Rp4.602.400

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved