Berita Mataram

Kejari Mataram Beri Restorative Justice kepada Pekerja yang Curi Barang Dagangan Bosnya

Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif telah melalui tahapan Upaya Perdamaian, Proses Perdamaian, dan Pelaksanan Perdamaian

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Kejari Mataram
Kejaksaan Negeri Mataram telah melakukan Restorative Justice (RJ) dalam kasus pencurian tersangka Hariadi. Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif telah melalui tahapan Upaya Perdamaian, Proses Perdamaian, dan Pelaksanan Perdamaian. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Negeri Mataram telah melakukan Restorative Justice (RJ) dalam kasus pencurian tersangka Hariadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka menjelaskan, pada hari Senin (15/5/2023) lalu, telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (SKP2), terhadap Hariadi yang terbukti melanggar Pasal 362 KUHP.

"Penyerahan SKP2 tersebut diikuti dengan pembebasan tersangka dari tahanan dengan disaksikan oleh Korban, Kepala Bapas Kelas II Mataram, Camat Kecamatan Selaparang, Lurah, Kepala Lingkungan, Ketua RT, Keluarga Tersangka, dan Masyarakat setempat," ungkap Jaka, Rabu (17/5/2023).

Hariadi mengaku mencuri akibat belum dibayar gajinya selama dua bulan oleh sang korban, yang juga merupakan bosnya.

Baca juga: Kiprah Jaksa Agung Burhanuddin Sikat Koruptor Kakap hingga Konsisten Terapkan Restorative Justice

Jaka menerangkan, proses penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut telah melalui tahapan Upaya Perdamaian, Proses Perdamaian, dan Pelaksanan Perdamaian.

Selanjutnya telah dilakukan Ekspose di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan dilanjutkan dengan Ekspose kepada JAMPIDUM.

Hingga pada akhirnya permohonan tersebut telah disetujui.

Jaksa menegaskan, tersangka merupakan tulang punggung keluarganya.

"Alasan tersangka melakukan pencurian karena tersangka sedang dalam kondisi membutuhkan uang dan belum mendapatkan pembayaran atas pekerjaan yang sudah dilakukannya di bengkel milik korban," bebernya.

Barang bukti yang diambil adalah 2 (dua) buah Burshing arm bekas yang kemudian dijual di penjual rongsokan besi tua senilai Rp 110 ribu.

Jaka menyampaikan, keadilan tidak ada dalam buku maupun undang-undang melainkan ada dalam hati nurani.

Dia berharap dengan selesainya perkara pencurian ini maka diikuti perkara-perkara lain yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

Implementasi penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif ini tetap berdasarkan SOP dan aturan yang berlaku.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved