Kasus Narkoba NTB

Nelayan Temukan Kokain 1 Kg Mengambang di Laut, Ternyata Per Gram Bernilai Rp7 Juta

Polres Lombok Timur mengamankan narkotika jenis Kokain seberat 1016,22 gram yang sebelumnya ditemukan mengambang di Laut oleh seorang nelayan.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kasat Res Narkoba I Gusti Ngurah Bagus Suputra saat memperlihatkan temuan Narkotika jenis Kokain di ruangannya, Selasa (9/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sat Res Narkoba Polres Lombok Timur mengamankan narkotika jenis Kokain seberat 1016,22 gram yang sebelumnya ditemukan mengambang di Laut oleh seorang nelayan.

Kepada TribunLombok.com, Kasat Res Narkoba Lombok Timur, I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, penemuan tersebut pertamakali diketahui di Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur, Limbok Timur.

"Sebelumnya nelayan menemukan bungkusan hitam di tengah laut, kemudian setelah dibuka berisi bubuk putih yang diduga barang-barang mengandung zat berbahaya," ucap Kasat Gusti, Selasa (9/5/2023).

Kemudian lanjut dia, nelayan tersebut menghubungi anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan pemeriksaan kebenaran dari info tersebut.

Baca juga: Nenek di Mataram Ajak Cucu Jualan Narkoba: Simpan Sabu di Keranjang, Uang Rp 16 Juta Dalam Kresek

Setelah bertemu langsung dengan masyarakat, nelayan yang menemukan barang tersebut, disampaikan bahwa yang bersangkutan saat pulang dari melaut menemukan bungkusan hitam terombang ambing di tengah laut.

Setelah dibawa ke daratan dan dibuka, ternyata berisi bubuk putih yang dicurigai barang haram.

"Setelah dilakukan pemeriksaan tes, terindikasi serbuk itu mengandung narkoba jenis kokain," tegasnya.

Pihaknya juga telah memastikan lanjutan ke BPOM Mataram melalui uji laboratorium.

Baca juga: Polda NTB Tangkap 23 Orang Pengedar Narkoba Jaringan Lintas Provinsi

"Adapun berat narkotika jenis kokain setelah melakukan penimbangan di Pegadaian Selong seberat 1016,22 gram dan saat ini barang bukti, sudah kami amankan di Sat Res Narkoba," terangnya.

Dari penemuan tersebut, Sat Res Narkoba selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengetahui dan mencari tahu asal barang tersebut.

"Dan untuk plastik pembungkus kami rencananya melakukan pemeriksaan secara inafis, yaitu mengangkat sidik jari yang kemungkinan tertinggal dalam bungkus plastik," imbuhnya.

Adapun dari hasil kroscek, harga 1 gram narkotika jenis kokain tersebut sebesar Rp4 juta hingga Rp7 juta.

Pihak Sat Res Narkoba juga masih mempelajari kasus tersebut, apakah merupakan modus baru yang dilakukan oleh bandar asal NTB, ataukah jaringan luar, dan NTB hanya dijadikan transit.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved