Pemilu 2024

Kader PKS Datang ke KPU NTB Pakai Baju Adat, Jadi Parpol Pertama yang Mendaftar

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi sebagai partai politik pertama yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB untuk Pemilu 2024.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Ketua DPW PKS NTB Yek Agil Al Haddar (kanan) saat mendaftarkan Bakal Calon Legislatif Partai PKS di KPU NTB, Senin (8/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi sebagai partai politik pertama yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Dalam pendaftaran ini, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS NTB Yek Agil Al Haddar hadir langsung beserta kader dan pengurus partai lainnya.

Rombongan pengurus DPW PKS NTB datang dengan menggunakan pakaian adat Nusa Tenggara Barat.

Usai mendaftar, Ketua DPW PKS NTB Yek Agil menjelaskan, mengapa PKS NTB menjadi pendaftar pertama pada KPU NTB untuk Pileg 2024.

"Kami mendaftar hari ini pada tanggal 8 Mei sesuai dengan nomor urut partai kami," kata Yek Agil di KPU NTB, Senin (8/5/2023).

Baca juga: Jalan Kaki Diiringi Hadrah, PKS Kota Bima Jadi Partai Pertama Daftarkan Bacaleg ke KPU

Sementara itu, ketika disinggung terkait dinamika internal partai yang menyebabkan partai politik lama mendaftar, Yek Agil menegaskan PKS berbeda dengan partai lainnya.

Menurutnya PKS menggunakan sistem terbangun.

Sistem terbangun, kata Agil, tidak ada personal maker, atau pribadi yang menentukan suatu keputusan.

Pada prakteknya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS turut memberikan wewenang terhadap pengurus wilayah, daerah hingga terbawah untuk menentukan siapa caleg yang akan maju pada Pileg 2024.

"Semua berkerja berdasarkan sistem. Semua berkerja berdasarkan musyawarah, jadi InsyaAllah tidak ada yang menentukan secara personal," ungkap Agil.

Selanjutnya, Yek Agil menegaskan, pihaknya akan siap memberikan pelayanan kepada masyarakat bila PKS terpilih sebagai anggota legislatif di DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi NTB maupun DPR RI.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved