Kemenkumham NTB
Direktur Kerja Sama Keimigrasian Heru Tjondro Evaluasi PKS dengan Pemda Sumbawa Barat
Heru Tjondro, mengatakan perlunya evaluasi di UKK Sumbawa Barat sebelum perpanjangan perjanjian kerja sama ini karena belum operasional.
TRIBUNLOMBOK.COM, TALIWANG - Direktur Kerja Sama Keimigrasian, Heru Tjondro gelar rapat penyusunan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat terkait Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar di Sumbawa Barat pada Rabu (3/5/2023).
Heru Tjondro, mengatakan perlunya evaluasi di UKK Sumbawa Barat sebelum perpanjangan perjanjian kerja sama ini karena belum operasional.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTB Launching Batik Hasil Karya Warga Binaan Lapas Mataram
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sejak 31 Januari 2019 yang berlaku selama 4 tahun dan berakhir pada 31 Januari 2022.
"Saya mengapresiasi atas semangat Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Namun, masih terdapat kekurangan sarana dan prasarana yang belum dipenuhi Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa Barat sebagaimana perjanjian kerjasama tersebut," kata Heru.
Direktorat Jenderal Imigrasi berharap pemenuhan secara nyata dan terjadwal untuk sarana dan prasarana di UKK Sumbawa Barat mengingat hal tersebut belum terpenuhi karena terdapat relokasi anggaran.
Heru juga mengatakan pihaknya berharap Pemda Sumbawa Barat juga dapat mendukung penugasan pegawai Pemda untuk mendukung operasional.
Selain menggelar rapat ini, Heru juga melakukan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi dan Pedoman Standarisasi Gedung Kantor Imigrasi Nomor M.HH-04.UM.03.06 Tahun 2021.
Dalam Permenkumham tersebut diatur bahwa sebuah Kantor Imigrasi dibentuk dari sebuah unit nonstruktural dan melalui tahapan administrasi lainnya dan UKK adalah unit nonstruktural yang ditetapkan oleh Kemenkumham.
"Besar harapan kami, dalam jangka waktu 2 tahun PKS ini, UKK Sumbawa Barat dapat berubah status menjadi Kantor Imigrasi dengan kondisi Lahan, Gedung Kantor serta sarana prasarana sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Standarisasi Gedung Kantor Imigrasi tersebut," demikian Heru.
Dalam rapat koordinasi ini hadir Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB, Yan Wely Wiguna serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Selfario Adhityawan Pikulun dan jajaran. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Heru-dan-Musyafirin.jpg)