Idul Fitri 2023

733 Narapida Lapas Kelas II Mataram Diusulkan Mendapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 2023

pihak lapas baru mengusulkan nama-nama warga binaan yang akan mendapatkan remisi di hari raya Idul Fitri.

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Petugas Lapas saat memeriksa pengunjung yang datang untuk menjenguk keluarga yang menjadi narapidana di Lapas Kelas II Mataram, Rabu (19/4/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Pengamanan Lapas Kelas II Mataram M Syaripuddin Hazri mengatakan, jelang lebaran Idul Fitri 1444 H, sebanyak 733 warga binaannya diusulkan mendapat remisi.

Syarif mengatakan sampai dengan Rabu (19/4/2023), pihak lapas baru mengusulkan nama-nama warga binaan yang akan mendapatkan remisi di hari raya Idul Fitri.

"Untuk remisi hari raya kami baru mengusulkan ke Direktorat Jederal Pemasyarakatan," kata Syarif.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Kota Mataram Hari Ini, Rabu 19 April 2023: 18.15 WITA

Persyaratan untuk mendapat remisi kata Syarif, minimal sudah berada di dalam lapas selama enam bulan dan sudah mendapat putusan dari pengadilan.

Pemberian remisi untuk warga binaan Lapas Kelas II Mataram akan diberikan selepas hari raya.

Dari jumlah yang diusulkan 733 warga binaan yang akan mendapat remisi, tidak semuanya akan disetujui oleh Dirjen Pemasyarakatan.

"Nanti akan ditinjau kembali, mana yang sudah memenuhi persyaratan remisi," kata Pria asal Selong, Lombok Timur tersebut.

Baca juga: Jadwal Kapal Rute Padangbai Menuju Lembar, 20 April 2023: Bali - Lombok

Syarif juga mengatakan warga binaan lapas yang menjalani masa tahanan tetapi kembali melakukan kesalahan tidak akan mendapat remisi.

Dari pantauan TribunLombok.com pukul 11:00 WITA, keluarga dari para narapidana di Lapas Kelas II Mataram terus berdatangan. Mereka datang membawa kue khas lebaran untuk keluarga yang menjadi tahanan.

Setiap pengunjung yang datang akan diperiksa terlebih dahulu baik barang bawaan dan juga seluruh badan dari pengunjung.

Menurut Syarif hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya penyelundupan narkoba di dalam lapas.

Setelah melalui proses pemeriksaan barulah para pengunjung diperbolehkan bertemu dengan narapidana.

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved