Imigrasi Sumbawa Besar Deportasi 5 WNA Tiongkok

Masyarakat di Kecamatan Lantung resah atas keberadaan dan aktivitas 5 WNA Tiongkok tersebut yang akhirnya melapor ke pihak Imigrasi

ISTIMEWA
Petugas Imigrasi Sumbawa Besar mengawal deportasi 5 WNA Tiongkok ke Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Jakarta). 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar mendeportasi 5 pria warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Dalam keterangan tertulis yang diterima TribunLombok.com, para WNA Tiongkok dideportasi ini yakni LX (38), LJ (51), ZG (39), GM (53) dan YJ (58) yang melanggar Pasal 75 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

5 WNA Tiongkok itu dipulangkan ke Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Jakarta) Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa Besar Nomor W21.IMI.2.GR.03.08-1232 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Deportasi atas nama LX cs.

Awalnya, masyarakat di Kecamatan Lantung resah atas keberadaan dan aktivitas 5 WNA Tiongkok tersebut yang akhirnya melapor ke pihak Imigrasi.

Baca juga: Bule Prancis Ngamuk di Masjid Protes Suara Speaker Tadarus Disanksi Deportasi

Selanjutnya, Imigrasi Sumbawa menindaklanjuti laporan masyarakat dimaksud dengan operasi mandiri terhadap 5 WNA Tiongkok itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan LX, LJ, GM, dan ZG diketahui datang ke Indonesia pada tahun 2022.

Sementara YJ tiba tahun 2023 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.

Imigrasi Sumbawa mengimbau bantuan seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan aktivitas WNA yang dianggap dapat mengganggu atau meresahkan melalui media sosial dan juga hotline di 0811-3869-697 agar keamanan dan ketertiban di wilayah Sumbawa tetap terjaga.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved