Terungkap Hasil Korupsi Proyek Kereta Api Kemenhub Rp14,5 Miliar Sebagian Dipakai Buat THR Lebaran

Uang yang berhasil diamankan KPK besarnya sekitar Rp2,027 miliar dan 20 ribu dolar Amerika Serikat

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari. Uang yang berhasil diamankan KPK besarnya sekitar Rp2,027 miliar dan 20 ribu dolar Amerika Serikat. 

Dalam pengaturan pemenang proyek tersebut, KPK menduga ada sejumlah uang yang dibayarkan dari masing-masing proyek oleh pemenang tender.

"Sekitar 5 persen sampai dengan 10 persen dari nilai proyek," ujar Johanis.

KPK menduga para tersangka menerima suap lebih dari Rp14,5 miliar.

Kronologi OTT

Johanis Tanak menerangkan, informasi awal yang diperoleh KPK bahwa adanya dugaan rekayasa lelang dan korupsi dalam proses pembangunan rel kereta api Trans Sulawesi Selatan untuk memenangkan rekanan tertentu pada DJKA Kemenhub.

Setelah itu, pada 10 April 2023 terdapat informasi bahwa Dion Renato Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT IPA memerintahkan kepada staf keuangannya berinisial ANY untuk menyiapkan uang tunai sebesar Rp350 juta dan kartu debit BCA baru untuk Bernard Hasibuan (BEN) yang merupakan PPK pada BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng).

"Pada tanggal 11 April 2023, tim menemukan informasi bahwa akan terjadi pertemuan antara MUH selaku Direktur PT DF, DIN, FAD selaku PPK Kemenhub, HNO selaku Direktur Prasarana DJKA Kemenhub di Kantor Kemenhub Gedung Karsa Lantai 14 Jakarta," kata Johanis.

Baca juga: Sosok Bupati Meranti Muhammad Adil yang Di-OTT KPK: Profil, Harta Kekayaan, dan Kontroversi Kemenkeu

"Setelah para pihak berpisah, tim memutuskan untuk mengamankan BEN, PTU selaku Kepala BTP Jabagteng, AYU selaku Staf BTP Jabagteng, dan beberapa staf DIN di kantor PT IPA," imbuhnya.

Kemudian tim KPK berhasil mengamankan DIN yang berada di Mall Green Pramuka Square serta berhasil mengamankan MUH, FAD, HNO, dan RIY di Gedung Karsa. KPK juga berhasil mengamankan SYN di kediamannya di Depok, Jawa Barat.

Dalam kasus itu, KPK juga mengamankan pihak lain, sehingga total ada 25 orang untuk dimintai keterangan.

10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Angaran 2018-2022.

10 orang tersangka tersebut adalah:

• Pihak pemberi :

1) DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung);

2) MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma);

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved