Berita Politik NTB
Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Diumumkan pada 41 PPS di Kota Bima
(PPS) di 41 kelurahan yang ada di Kota Bima, Rabu (12/4/2023) mulai mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024.
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 41 kelurahan yang ada di Kota Bima, Rabu (12/4/2023) mulai mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024.
Pengumuman yang berlangsung selama 14 hari tersebut, bertujuan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
Plh. Ketua KPU Kota Bima, Agusalim menjelaskan, berdasarkan jadwal penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024, Pengumuman DPS berlangsung dari tanggal 12 April sampai dengan 25 April 2023.
Kemudian, terhadap DPS yang diumumkam tersebut, diberikan kesempatan kepada masyarakat, penyelenggara Pemilu dan juga Peserta Pemilu untuk memberikan masukan dan tanggapan.
Baca juga: 59 Persen Anak Muda Indonesia Jadikan Isu Lingkungan untuk Memilih Pemimpin
Penyampaian masukan dan tanggapan tersebut berlangsung selama 21 hari sejak DPS diumumkan.
"Pemberian tanggapan dan masukan sesuai jadwal akan diterima dari tanggal 12 April sampai dengan 2 Mei 2023," jelas Agusalim.
Tanggapan dan masukan yang disampaikan kepada PPS di masing-masing kelurahan, harus dilengkapi dengan bukti autentik.
Misalnya jelas Agus, bagi pemilih yang terdaftar dalam DPS tetapi diketahui yang bersangkutan sudah Tidak Memenuhi Syarat karena meninggal dunia.
Baca juga: Pemda Lombok Timur Nilai Pemanfaatan Rusunawa Labuhan Haji dan Labuhan Lombok Tidak Jelas
Maka lanjutnya, masyarakat yang memberikan tanggapan dan masukkan harus melengkapi surat keterangan meninggal dunia pemilih yang bersangkutan.
Begitu juga halnya bagi pemilih yang diketahui Memenuhi Syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar dalam DPS.
Pemilih dapat memberikan masukan dan tanggapan kepada PPS, dengan melengkapi fotocopy KTP dan juga Kartu Keluarga.
Agusalim mengimbau seluruh masyarakat yang ada di Kota Bima, untuk berpartisipasi dalam tahapan pengumuman DPS.
Sehingga, semua masyarakat Kota Bima yang Memenuhi Syarat sebagai Pemilih, terdaftar dalam Daftar Pemilih dan bagi pemilih yang dinyatakan TMS karena meninggal dunia, maupun pindah keluar serta ganda, akan dihapus dalam Daftar Pemilih.
"Partisipasi semua pihak sangat kami butuhkan, dalam rangka kita menghasilkan data pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir," ujar Agus.
Berdasarkan hasil monitoring KPU Kota Bima ke setiap kelurahan lanjut Agus, pengumuman DPS sudah dilakukan.
Pengumuman tersebut dilakukan di lingkungan kelurahan dan juga di lingkungan TPS di setiap kelurahan.
"Alhamdulillah semua PPS sudah mengumumkan DPS tadi," tutup Agus.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.