Berita Lombok Timur

Kasus Perusakan Bale Lumbung di Lombok Timur Menggantung di Polres, Korban Minta Bantuan Mabes Polri

Terhitung enam bulan kasus perusakan dan penjarahan Bale Lumbung di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur berlalu.

|
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
DOK ISTIMEWA
Penyidik Polres dan tim dari PUPR Lombok Timur saat menyambangi Bale Lumbung untuk meninjau lokasi bangunan yang dirusak sekelompok orang. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Terhitung enam bulan kasus perusakan dan penjarahan Bale Lumbung di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur berlalu.

Kasus ini belum menemukan titik terang dan status hukumnya belum juga naik ke proses penyidikan.

Padahal, penyidik Polres Lombok Timur telah meminta keterangan sejumlah saksi pun juga dengan orang-orang yang diduga terlibat, bahkan sudah ada sebuah video pendukung sebagai bukti, akan tetapi belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baru-baru ini juga beredar Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Divisi Propam Mabes Polri tertanggal 19 April 2023 yang ditujukan kepada Sainah, korban perusakan dan penjarahan Bale Lumbung tersebut.

Baca juga: Penyebar QRIS Palsu Ditangkap: Beraksi di 38 Masjid, Eks Pegawai Bank BUMN, Raup Rp 13 Juta Sepekan

Sainah tertanggal 17 Maret 2023 sudah mengajukan surat permohonan tindak lanjut dan keberatan yang diterima oleh Kasubbag trimlap Divisi Propam Mabes Polri AKBP Jury Leonard Siahaan.

Surat pengaduan permohonan keadilan atas penanganan kasus perusakan Bale Lumbung juga disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur tertanggal 24 Maret 2023.

Setelah dikonfirmasi TribunLombok.com, Kejari Lombok Timur mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Lombok Timur.

"Jika kasus ibu Sainah sudah di SPDP kan, kewajiban bagi kami untuk mengawasi atau menagih perkara tersebut. Tapi sejauh ini belum kami terima apapun," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lotim, Ida Made Oka Wijaya, menjawab TribunLombok.com, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Ali BD Beberkan Alasan Kenapa Banyak Tambang Galian C Ilegal di Lombok Timur

Belum lama ini, Penyidik Polres dan tim dari PUPR Lombok Timur menyambangi Bale Lumbung tersebut.

Kedatangan tim selain meninjau lokasi bangunan yang dirusak sekelompok orang, juga untuk mengetahui nilai kerusakan bangunan.

Staf bidang Cipta Karya, PUPR Lombok Timur, Khairul Mudadi mengkonfirmasi langkah tersebut.

Akan tetapi pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah kerugian yang ditaksir akibat perusakan itu.

"Kami masih belum biasa menyimpulkan berapa jumlah kerugian dari kerusakan Bale Lumbung ini," demikian Munadi.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved