Kemenkumham NTB

Lapas Mataram Usulkan 733 Warga Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 2023

Mereka yang diusulkan merupakan warga binaan yang sudah melalui proses penilaian secara administratif dan substantif serta berkelakuan baik.

Editor: Dion DB Putra
FOTO LAPAS KELAS II A MATARAM
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram Kanwil Kemenkumham NTB mengusulkan sebanyak 733 narapidana atau napi mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2023. 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram Kanwil Kemenkumham NTB mengusulkan sebanyak 733 narapidana atau napi mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2023.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTB Pastikan Makanan dan Hak Beribadah Warga Binaan di Lapas Mataram

"Alhamdulillah berkas usulan remisi sebanyak 733 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun ini sudah terkirim ke pusat (Ditjen PAS)," ujar Kalapas Mataram, Ketut Akbar Herry Achjar, Selasa (4/4/2023).

Mereka yang diusulkan merupakan warga binaan yang sudah melalui proses penilaian secara administratif dan substantif serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram Kanwil Kemenkumham NTB mengusulkan sebanyak 733 narapidana atau napi mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2023.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram Kanwil Kemenkumham NTB mengusulkan sebanyak 733 narapidana atau napi mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2023. (FOTO LAPAS KELAS II A MATARAM)

Ia menjelaskan dari 733 WBP, sebanyak 161 orang diusulkan pengurangan hukuman selama 15 hari, 540 orang 1 bulan, kemudian 25 orang 1 bulan 15 hari serta 7 orang diusulkan mendapatkan remisi selama 2 bulan.

Selanjutnya Kalapas Akbar menambahkan dari sebanyak 733 WBP yang diajukan mendapat remisi khusus, terdiri dari 409 orang kasus Narkotika, 26 orang kasus Tindak Pidana Korupsi serta sisanya 298 orang kasus Pidana Umum.

Ditemui terpisah, Kasi Binadik, Tajudinur menambahkan bahwa untuk remisi khusus Idul Fitri kali ini remisi yang diusulkan hanya remisi RK I.

“RK-I artinya saat pemberian remisi narapidana masih menjalani sisa pidananya, sedangkan yang langsung bebas untuk idul fitri tahun ini tidak ada (RK-II),” tambahnya. *

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved