Apakah Mencicipi Masakan Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Syekh Zakariya Al Anshari

Mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya adalah boleh, dengan syarat tidak sampai ditelan

pixabay.com
Ilustrasi mencicipi masakan. Mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya adalah boleh, dengan syarat tidak sampai ditelan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Aktivitas berbuka puasa diawali dengan mempersiapkan menu makanannya.

Terkadang, masakan menu buka puasa perlu dicicipi untuk mengetahui pas tidaknya takaran.

Lalu, apakah mencicipi masakan dapat membatalkan puasa?

Menurut ulama mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya adalah boleh, dengan syarat tidak sampai ditelan, seperti dikutip dari laman Bimas Islam.

Namun, hanya sampai sebatas lidah saja kemudian langsung dilepeh.

Baca juga: Makna dan Hukum Puasa Ramadhan dalam Islam

Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Syekh Zakariya al Anshari dalam kitab At-Tahrir;

فلا يضر وصول ريح بالشم الى دماغه ولا وصول الطعم بالذوق الى حلقه

“Maka tidaklah membahayakan (puasa) sampainya bau dengan mencium hingga sampai otaknya, dan sampainya makanan dengan mencicipi sampai tenggorokannya.”

Pendapat serupa juga dikatakan oleh Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam Hasiyah asy-Syarqawi jilid 1, halaman 881, dikatakan bahwa harus segera dikeluarkan dari mulut.

Artinya, jangan sampai makanan tersebut tertelan. Jika sampai tertelan, hukumnya tidak makruh lagi, akan tetapi juga dikatakan batal puasanya.

وذوق طعام خوف الوصول الى حلقه أي تعاطيه لغلبة شهوته. ومحل الكراهة ان لم تكن له حاجة، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي.

Artinya, “Di antara kemakruhan puasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan menjadi penyebab sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir bisa sampai pada tenggorokan karena orang puasa sangat besar keinginannya terhadap makanan. Hukum makruh itu sebenarnya apabila tidak ada alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan.

Sedangkan mencicipi makanan bagi tukang masak; baik laki-laki maupun perempuan dan orang tua yang berkepentingan mengobati anaknya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian penjelasan Imam Az-Zayyadi”.

Dalam hal ini, mencicipi masakan saat puasa dapat dianggap sebagai tindakan yang diperbolehkan seperti mencicipi masakan yang sedang dimasak untuk menentukan rasa atau memastikan kehalalannya.

Namun, jika tindakan tersebut dilakukan dengan berlebihan, terlebih jika sampai tertelan, maka hal itu dapat membatalkan puasa dan harus menggantinya di hari lain.

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved