BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Jual Beli Narkoba
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Tuntutan ini dilayangkan jaksa dalam sidang yang digelar di PN Jakbar.
TRIBUNLOMBOK.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.
Tuntutan ini dilayangkan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Jaksa menilai Teddy terbukti bersalah menjadi perantara dalam transaksi atau perdagangan narkoba jenis sabu.
Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus narkoba jenis sabu.
Baca juga: Ganjar Pranowo Kecewa Indonesia Gagal Gelar Piala Dunia U-20: Kita Sudah Menyiapkan Sejak Awal
Baca juga: Kondisi Terkini David Ozora, Dikabarkan Alami Cacat Permanen
Baca juga: POLISI HAJAR POLISI, Cekcok Perkara Antre ATM: Duel Junior Vs Senior
Selain Teddy Minahasa, Jaksa Penuntut Umum menuntut 20 tahun penjara, atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara.
JPU menilai anak buah Teddy terbukti menjadi perantara jual beli dan menukar barang bukti narkotika.
Sementara itu, terdakwa Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan penjara.
JPU meyakini Linda bersama Teddy dan terdakwa lain melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.