THR 2023 Kapan Cair? Pekerja Swasta Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri, PNS Tanggal Berapa?

THR Lebaran 2023 wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan

Istimewa
Ilustrasi uang THR. THR Lebaran 2023 wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seperti dikutip dari TribunKaltim.co.

Dalam pergelaran konferensi pers APBN KiTa Februari 2023, Sri Mulyani mengatakan, ketentuan terkait THR PNS 2023 akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Pengumuman itu menyusul semakin dekatnya periode Ramadan dan Idul Fitri tahun ini.

"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR ( THR PNS 2023) dalam beberapa minggu ke depan," kata Sri Mulyani.

Namun demikian, bendahara negara itu tidak merinci kapan jadwal pasti pengumuman.

(TribunLombok.com/TribunKaltim.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved