THR 2023 Kapan Cair? Pekerja Swasta Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri, PNS Tanggal Berapa?
THR Lebaran 2023 wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan
Editor:
Wahyu Widiyantoro
Istimewa
Ilustrasi uang THR. THR Lebaran 2023 wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seperti dikutip dari TribunKaltim.co.
Dalam pergelaran konferensi pers APBN KiTa Februari 2023, Sri Mulyani mengatakan, ketentuan terkait THR PNS 2023 akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Pengumuman itu menyusul semakin dekatnya periode Ramadan dan Idul Fitri tahun ini.
"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR ( THR PNS 2023) dalam beberapa minggu ke depan," kata Sri Mulyani.
Namun demikian, bendahara negara itu tidak merinci kapan jadwal pasti pengumuman.
(TribunLombok.com/TribunKaltim.co)
Baca Juga
Viral Videonya Terkait PPPK, Kepala BKN Beri Penjelasan |
![]() |
---|
KORPRI KSB Serahkan Tali Asih kepada 39 Penerima, Pensiunan hingga Siswa Berprestasi |
![]() |
---|
Dua Pelaku Begal PNS di Sumbawa Diringkus, Ancam Korban dengan Sajam |
![]() |
---|
Taspen Ubah Skema Pencairan Gaji Pensiunan Mulai 1 Juli 2025, Wajib Ambil di Kantor Pos Bukan Bank |
![]() |
---|
Kapan Gaji 13 PNS 2025 Cair, Benarkah Bulan Juni 2025? Simak Jadwal dan Rincian Besarannya di Sini! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.