THR 2023 Kapan Cair? Pekerja Swasta Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri, PNS Tanggal Berapa?

THR Lebaran 2023 wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan

Istimewa
Ilustrasi uang THR. THR Lebaran 2023 wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023 atau 1444 H.

Adapun THR pekerja atau buruh paling lama 7 hari atau H-7 sebelum Lebaran.

Lalu bagaimana dengan THR PNS 2023?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pemberian THR 2023 merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja.

THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ujarnya, Selasa (28/3/2023) dikutip dari laman resmi Kemnaker.

Baca juga: THR Paling Lambat 18 April 2023, Pemerintah Minta Perusahaan Bayar Tepat Waktu

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Ketentuan THR Swasta

1. THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Adapun terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

3. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

THR PNS

THR PNS disebut-sebut akan cair lebih cepat dibanding tahun 2022.

Beredar kabar tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil atau THR PNS cair H-10 lebaran 2023.

Hal tersebut, merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seperti dikutip dari TribunKaltim.co.

Dalam pergelaran konferensi pers APBN KiTa Februari 2023, Sri Mulyani mengatakan, ketentuan terkait THR PNS 2023 akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Pengumuman itu menyusul semakin dekatnya periode Ramadan dan Idul Fitri tahun ini.

"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR ( THR PNS 2023) dalam beberapa minggu ke depan," kata Sri Mulyani.

Namun demikian, bendahara negara itu tidak merinci kapan jadwal pasti pengumuman.

(TribunLombok.com/TribunKaltim.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved