Berita Lombok Timur
Jadwal Pengangkutan Sampah di Lombok Timur Diubah Selama Ramadhan 2023
Selama bulan Ramadhan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Timur mengubah jadwal pengangkutan sampah.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Selama bulan Ramadhan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Timur mengubah jadwal pengangkutan sampah.
Pengangkutan sampah yang sebelumnya dilakukan selesai subuh saat ini dimajukan usai salat tarawih.
Kepala Dinas DLH Lombok Timur Supardi menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait perubahan pengangkutan sampah selama bulan Ramadhan yang akan dilakukan mulai dari pukul 22:00 WITA atau selesai shalat tarawih.
"Kalau sebelumnya kan pengangkutan sampah itu kami lakukan mulai dari subuh sekarang kita majukan, dilakukan pada malam hari," ucap Supardi, Sabtu (23/3/2023).
Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsak Selama Ramadan 2023 di Kota Mataram
Jadwal pengangkutan sampah yang berubah khusus untuk pengangkutan sampah yang menggunakan Dum Truk di Pinggir jalan saja.
Dirinya berharap agar masyarakat bisa mengeluarkan sampahnya mulai dari pukul 17:00 WITA untuk mempermudah para petugas melakukan pengangkutan.
Perubahan jadwal pengangkutan sampah ini dilakukan mengingat kebanyakan masyarakat beraktivitas mulai sore hari menjelang berbuka puasa dan tidak menggangu para petugas yang sedang berpuasa.
"Kalau diangkut mulai subuh kan para petugas sudah mulai berpuasa, jadi nanti tenaganya kurang dan saat itu mungkin masyarakat masih ada kegitan ibadah maka kita ubah ke malam saja," terang dia.
Baca juga: SYARAT UTBK SNBT 2023, Cara Bikin Akun, Biaya Pendaftaran, dan Jadwal Lengkap
Lebih lanjut dia juga menjelaskan, meski adanya perubahan jadwal pengangkutan sampah selama Ramadhan, namun jadwal tim Andalan yang melakukan pembersihan baik pagi dan sore hari tetap sama seperti biasanya.
Selain itu, perubahan jadwal ini juga tidak mengubah jumlah tarif retribusi pengangkutan sampah di masyarakat, tarifnya tetap sama yakni Rp7 ribu per hari.
"Tidak yang kami rubah itu cuman jadwal saja, kalu persolan tarif tetap sama Rp7 ribu per hari," ujarnya.
Dirinya berharap agar edaran tersebut dapat diteruskan ke pemerintah desa dan kelurahan.
"Kami berharap agar edaran yang kami buat itu agar disebarkan ke masing-masing wilayah di Kecamatan Selong dan sekitarnya," pungkasnya.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.