Berita Viral

Terjerat Pinjol, Heru Prasetyo Mutilasi Kekasihnya untuk Dapatkan Uang, Kini Terancam Hukuman Mati

Heru terbukti melakukan tindakan sadis terhadap teman kencannya, AI dengan memutilasi korban hingga menjadi puluhan potongan tubuh.

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Kolase Tribun Jogja
Terjerat Pinjol, Heru Prasetyo Mutilasi Kekasihnya untuk Dapatkan Uang, Kini Terancam Hukuman Mati - Tampang pelaku mutilasi wanita di Sleman, DIY. 

TRIBUNSOLO.COM - Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Sleman, Heru Prasetyo (23) terancam hukuman mati.

Heru terbukti melakukan tindakan sadis terhadap teman kencannya, AI dengan memutilasi korban hingga menjadi puluhan potongan tubuh.

Heri melakukan aksi keji itu untuk menghilangkan jejaknya dan bahkan, sempat berencana membuang bagian tubuh AI ke septic tank penginapan yang disewanya.

Sementara tulang belulang AI juga akan dibuangnya di lain tempat yang sulit terlacak. Ia sampai sudah menyiapkan tas untuk membuang bagian-bagian tubuh itu.

Baca juga: POLISI HAJAR POLISI, Cekcok Perkara Antre ATM: Duel Junior Vs Senior

Namun ia membatalkan rencana itu dan memilih kabur ke Temanggung untuk menghilangkan jejak.

Pelarian Heru tak berlangsung sukses. Ia berhasil ditangkap polisi pada Selasa (21/3/2023) kemarin di Temanggung.

Seakan menyadari kesalahannya, Heru tak melakukan perlawanan saat aparat menangkapnya di rumah salah satu kerabatnya.

Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan motif tersangka melakukan aksi pembunuhan sadis ini lantaran terjerat hutang pinjol.

Baca juga: AC Pesawat Super Air Jet Mati saat Mengudara hingga Penumpang Berkeringat, Apa Penyebabnya?

Dia ingin mendapatkan uang dengan cepat sehingga menghabisi nyawa teman kencannya tersebut.

"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban, dikarenakan tersangka terlilit hutang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta," kata Kombes Nuredy saat jumpa pers, di halaman Direskrimum Polda DIY, Rabu (22/3/2023).

Keinginan untuk mendapatkan uang dengan cepat itulah yang memicu tersangka menghabisi korban lalu mengambil harta benda korban.

Atas perbuatannya, Heru dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.


Sumber: TribunSolo.com

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved