Apakah Sah Salat Sambil Gendong Anak? Simak Penjelasan Hukumnya Berdasarkan Tinjauan Hadis
Apakah sah salat apabila sambil menggendong anak? Ada dua hal penting yang perlu diperhatikan agar shalatnya tetap sah
TRIBUNLOMBOK.COM - Bulan Ramadan telah tiba dengan segala kemuliaannya termasuk ibadah wajib maupun sunah.
Umat muslim yang memiliki bayi atau anak balita bahkan sampai membawa mereka beribadah salat ke masjid.
Namun membawa bayi di masjid perlu mempertimbangkan kondisi agar tetap mendukung kekhusyukan ibadah.
Lalu apakah sah salat apabila sambil menggendong anak?
Simak penjelasan berikut ini mengenai hukum menggendong anak saat melaksanakan ibadah salat.
Berpijak pada hadis Rasulullah maka dapat disimpulkan bahwa menggendong anak ketika shalat hukumnya diperbolehkan dan shalatnya tetap sah.
Baca juga: Anjuran Ibadah Malam Nisfu Sya’ban: Salat Malam, Dzikir, dan Istigfar
Seperti dikutip dari nu.or.id, bahwa suatu saat Rasulullah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab dan Abu al-Ash bin Rabi’ah. Dalam sebuah riwayat hadis dijelaskan:
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِي: أَنَّ النَّبِي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتِ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيْعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ رَفَعَهَا
Artinya, “Dari Abu Qatadah al-Anshari: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan menggendong Umamah binti Zainab bint Rasulullah saw, dan Abu al-‘Ash bin Rabi’ah bin Abd Syams. Jika sujud, dia (nabi) meletakkan anak itu, dan jika berdiri, dia menggendongnya kembali.” (HR Anas bin Malik).
Ditegaskan kembali oleh Imam Syafi’i dalam Kitab Musnad-nya yang disusun oleh Syekh Abid as-Sindi:
وَفِي هَذَا الْحَدِيْثِ دَلِيْلٌ عَلَى صِحَّةِ صَلَاةِ مَنْ حَمَلَ آدَمِيًا أَوْ حَيَوَانًا أَوْ غَيْرَهُمَا
Artinya, “Dan dalam hadits ini menjadi dalil sahnya shalat seseorang yang menggendong anak manusia, hewan, atau selain keduanya,” (Imam Syafi’i, Musnad Imam asy-Syafi’i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1951 M/1370 H], halaman 369).
Syarat Sah Salat Terpenuhi Jika....
Ada dua hal penting yang perlu diperhatikan dalam hal ini agar shalatnya tetap sah, yaitu: (1) perihal kondisi anak; dan (2) gerakan orang yang menggendongnya.
Pertama, anak yang digendong ketika shalat tidak boleh dalam keadaan najis, baik badan maupun pakaiannya.
| Kunjungi SLBN Sumbawa, Wagub dan Ketua PKK NTB Serukan Pengawasan Ketat terhadap Anak di Era Digital |
|
|---|
| Wagub NTB Apresiasi KSB: Kabupaten dengan Angka Stunting Terendah dan Wilayah Hijau Kekerasan Anak |
|
|---|
| Perkuat Perlindungan Anak, Dinsos NTB Datangkan Psikolog Klinis ke Sasambo Matupa |
|
|---|
| Cara Kemenag Kota Mataram Cegah Kekerasan Santri di Pesantren, Bikin Satgas hingga Gandeng DP3AKB |
|
|---|
| LPA Ingatkan Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Lombok Barat Tak Boleh Alami Justice Delay |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/ilustrasi-sujud-ibadah-salat-maret-2022.jpg)