Berita Nasional
Mahfud MD Kritik Kejati Karena Tawarkan David dan Dandy Berdamai, Itu Tindak Pidana Berat
Mahfud MD menilai tindakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan restorative justice dalam kasus penganiayaan Mario Dandy lebay.
• Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.
Keluarga David Tolak Tawaran Kejati
Pihak keluarga David Ozora menolak tawaran damai yang diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Alto Luger, perwakilan keluarga David mengatakan, tak ada kata damai dalam kasus penganiayaan yang menimpa anggota keluarganya itu.
Ia tegas menyebut, kasus penganiayaan ini akan tetap berjalan ke ranah hukum.
"Keluarga tetap mendorong penyelesaian secara hukum," kata Alto, Jumat (17/3/2023) kepada Kompas TV.
M Syahwan dari Lembaga Bantuan Hukum (GP Ansor) sekaligus kuasam hukum keluarga David menyebut, pihaknya akan terus mendorong proses hukum.
Soal tawaran restorative justice, pihaknya tegas menolak.
"Tidak ada kata damai dari pihak keluarga, dan kita tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku," ucapnya.
Adapun Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejati DJI Jakarta, Reda Manthovani selepas menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," kata Reda, Kamis (16/3/2023).
Informasi, Mario Dandy saat ini sudah berstatus tersangka, bersama temannya Shane Lukas.
Sedangkan pacar Dandy, AG kini berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum dan kini ditahan dengan pendampingan.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.