Berita Lombok Timur

Anwar Usman Jadi Ketua MK, Maruf Amin: Sudah Melalui Prosedur yang Sah

Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Maruf Amin mengomentari terpilihnya Anwar Usman menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Anwar Usman Jadi Ketua MK, Maruf Amin: Sudah Melalui Prosedur yang Sah - Wapres K.H Ma'ruf Amin saat menghadiri Hadi NW ke-70 di Yayasan Ponpes Zainuddin NW Anjani, Jumat (18/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Maruf Amin mengomentari terpilihnya Anwar Usman menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Maruf, terpilihnya putra daerah NTB yang berasal dari Kabupaten Bima itu telah melalui prosedur pemilihan yang sah.

"Mengenai terpilihnya Anwar Usman saya kira itu persoalan internal MK, yang dipilih secara langsung dan sudah memenuhi prosedur," ucap Wapres usai menghadiri Hadi NW ke-70 di Yayasan Ponpes Zainuddin NW Anjani, Jumat (18/3/2023).

Dikatakan Maruf Amin, Anwar dipilih secara sah sesuai dengan kesepakatan para anggota MK yang sebelumnya telah menentukan pilihannya.

Baca juga: Hadiri Haul Ke-70 NW di Anjani, Wapres Maruf Amin Kagum dengan Keteladanan Maulana Syaikh

"Siapapun yang dipilih itu yang bisa diterima karena aturan mainnya, pemilihan ketua itu dilakukan oleh anggota," katanya.

Walapun saat ini, banyak dari pihak politik yang mempertanyakan kredibilitas Anwar Usman terutama terkait pengawasan dan keseimbangan antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif.

Mengingat Usman saat ini adalah suami dari adik perempuan Presiden Jokowi, Idayati, yang dinikahinya pada Mei tahun 2022 lalu.

Namun ditegaskan Wapres perihal prosedur pemlihan yang dipertanyakan itu nanti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengkajinya.

Baca juga: Beralaskan Sajadah dan Melantunkan Al-Quran, Santri NW Sambut Kedatangan Wapres Maruf Amin

"Kita dari Eksekutif tidak bisa berbuat banyak, nantinya kalau soal perbaikan itu ada di DPR, jika ada masalah, tatacara itu hanya DPR yang bisa melihat apa yang mesti diperbaiki," pungkasnya.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved