Tiga Calo Jadi Tersangka Kasus Pembuatan KTP untuk Warga Negara Asing di Bali
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejari Denpasar yang telah menemukan bukti permulaan.
TRIBUNLOMBOK.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan tiga calo sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, Muhammad Zghaib Bin Nizar (MNZ) dan WN Ukraina, Kryinin Rodion (KR).
Baca juga: WNA Ukraina Bikin KTP Palsu di Bali Bayar Rp31 Juta Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen
Kedua WNA tersebut juga telah menyandang status tersangka. Tiga orang calo yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Denpasar adalah Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan I Wayan Sunaryo (IWS), tenaga honorer Dukcapil Kota Denpasar I Ketut Sudana (IKS) dan Nur Kasinayati Marsudiono (NKM) selaku penghubung.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejari Denpasar yang telah menemukan bukti permulaan.
"Dari hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekspose perkara dan dengan telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup, maka pada hari ini tim penyidik Kejari Denpasar telah menetapkan lima tersangka, yaitu warga negara asing Suriah inisial MNZ, warga negara asing Ukraina berinisial KR, juga IWS IKS dan NKM," ungkap Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Rudy Hartono saat menggelar jumpa pers di Aula Kejari Denpasar, Rabu (15/3/2023).
Kepemilikan KTP, Akta Kelahiran dan KK oleh WNA pertama kali ditemukan saat dilakukan operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Bali di GWA Residence Jalan Pulau Galang Gang Ratnasari III No 5, Pemogan, Denpasar Selatan, 15 Februari 2023.
Para tersangka ditahan oleh Kejari Denpasar selama 20 hari ke depan. Para tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.
"Selanjutnya tim penyidik segera memanggil para tersangka. Kemudian segera menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk dilimpahkan ke persidangan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.
Para tersangka ini melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang yang sama. Dimana para tersangka terancam pidana penjara selama lima tahun.
Modus operandi tersangka berawal keinginan Muhamad Zghaib dan Kryinin Rodion membuat KTP agar dapat membeli tanah, properti dan membuka rekening bank.
"Yang pasti tersangka MNZ dan KR ingin memiliki aset di Bali dengan berupaya memiliki KTP KK dan Akta Kelahiran sebagai syarat memiliki aset. Kalau MNZ sudah membuka rekening di salah satu bank swasta," kata Rudy Hartono.
Melalui tersangka Nur Kasinayati Marsudiono, kedua WNA tersebut diperkenalkan dengan PNP, I Ketut Sudana dan I Wayan Sunaryo. Mereka dapat membantu untuk membuat Dokumen Kependudukan berupa KTP, KK dan Akta Lahir.
"Dalam prosesnya, PNP, IKS dan IWS membantu para WNA dalam mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga mengupload data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar," kata Rudy Hartono.
Usai pengurusan, tersangka Muhammad Zghaib telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Agung Nizar Santoso pada 19 September 2022. Sedangkan Kryinin Rodion telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Alexandre Nur Rudi akhir November 2022.
"Bahwa MNZ untuk mengurus KK, KTP dan Akta Kelahiran atas nama Agung Nizar Santoso telah mengeluarkan uang Rp 15 juta. Sementara KR telah mengeluarkan uang total Rp 31 juta," ungkap Rudy Hartono. (*)
Kronologi Kecelakaan Mobil Rombongan WNA di Bypass Lombok |
![]() |
---|
Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal |
![]() |
---|
Prediksi Skor Indonesia vs Syria Mandiri U20 Challenge Series 2025 Senin 27 Januari 2025 Jam 19.30 |
![]() |
---|
Pemerintah Kembali Pukangkan 5 WNI Asal NTB Terdampak Konflik Suriah |
![]() |
---|
Disnaker Sumbawa Kawal Pemulangan 4 PMI Nonprosedural dari Suriah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.