Berita Sumbawa Barat

SP4N Lapor Pemda Sumbawa Barat Mulai Terima Pengaduan dari Masyarakat

Aplikasi SP4N-LAPOR bukan hanya berfungsi sebagai sarana pengaduan atau tempat mengadu kaitannya dengan berbagai persoalan yang terjadi

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
Sosialisasi SP4N-Lapor Pemda KSB di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melibatkan Agen Gotong Royong (AGR). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Sejak diperkenalkan pertama kali pekan lalu, hingga kini aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) telah menerima belasan pengaduan.

"Sudah ada belasan pengaduan, kritik dan saran yang sudah masuk melalui aplikasi. Baik saat pertama kali diperkenalkan hingga saat ini,’’ jelas Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informatika Diskominfo Kabupaten Sumbawa Barat, Firman Dwi Putra Sabtu (11/3/2023).

Untuk diketahui, SP4N-LAPOR merupakan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional berbasis aplikasi yang diintegrasikan Forum Pelayanan Setara Inklusif Andalan (YASINAN).

Yasinan sendiri merupakan salah satu program inovasi dari Pemda Sumbawa Barat.

Integrasi dari layanan ini diyakini akan berjalan maksimal mengingat program ini masih terus disosialisasikan terutama kepada Agen Gotong Royong (AGR).

Baca juga: Pemkab Sumbawa Barat Persiapkan Diri Jadi Kabupaten Layak Anak pada Tahun 2023

"Gelombang kedua sudah kita perkenalkan kepada 57 AGR. Itu dilakukan langsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),’’ paparnya.

Nantinya 57 AGR ini akan mencoba menjalankan aplikasi tersebut pada saat Forum Yasinan yang akan berlangsung pada Sabtu kemarim (11/3/2023) di Central, kediaman bupati Sumbawa Barat.

Aplikasi SP4N-LAPOR bukan hanya berfungsi sebagai sarana pengaduan atau tempat mengadu kaitannya dengan berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

Aplikasi ini juga mencakup penyaluran aspirasi hingga permintaan informasi.

"Ada 3 jenis, pengaduan, penyempaian aspirasi hingga permintaan informasi. Dari sini akan dilanjutkan oleh admin pemda (admin induk) yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika kepada masing-masing OPD terkait,’’ paparnya.

Setiap laporan yang masuk melalui aplikasi ini wajib ditindak lanjuti OPD tehnis. Mereka memiliki waktu selama 14 hari.

Jika tidak ditindaklanjuti sampai batas waktu yang ditentukan, aplikasi secara otomatis akan meneruskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB).

"Nanti Kemenpan dan RB yang akan meminta kita untuk segera menyelesaikan laporan atau pengaduan itu. Jika dalam waktu 60 hari tidak juga ditindaklanjuti, aplikasi akan meneruskan ke Ombudsman,’’ tambahnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved