Berita NTB
Anggota DPRD NTB Menilai KSP 11 Lahan di Gili Trawangan dengan WNA Merugikan Masyarakat
Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengaku saat ini pihaknya sudah mengupayakan pembatalan kontrak kerja sama 11 lahan kepada WNA tersebut.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Anggota Komisi I DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Najamudin Moestafa menilai, Kontrak Kerja sama Pemanfaatan (KSP) 11 lahan di Gili Trawangan dengan warga negara asing (WNA) merugikan daerah dan masyarakat NTB.
Najamudin Moestafa yang bernaung di komisi bidang hukum dan pemerintahan menyatakan, seharusnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memberikan ruang kerja sama seluas-luasnya bagi masyarakat lokal.
Baca juga: Kepala UPT Tramena Tegaskan 11 Lahan di Gili Trawangan Tak Diperjualbelikan Pemprov NTB
"Ketika kita bicara asing, maka itu ranah negara, bukan daerah. Ini sudah melanggar. Jangan gampang dong dilepas. Kalau bicara kerja sama dengan pihak asing, harus terbuka juga dong. Laporkan ke dewan, ke negara," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Rabu (8/3/2023).
Najamudin mengatakan, Pemprov NTB seharusnya melakukan beauty contest. Membuka ruang informasi yang seluas-luasnya mengenai kerja sama dengan WNA tersebut.
"Maksud kita agar publik tahu, kok mudah dan gampang sekali melepas aset apalagi bekerjasama dengan pihak asing," ungkapnya.
Dikatakannya, Pemprov NTB seharusnya menjalankan mekanisme birokrasi dalam pengambilan kebijakan tersebut. Minimal menginformasikan kepada DPRD Provinsi NTB agar seluruh pihak dapat mafhum.
"Kita tidak bicara harus atau tidak, tetapi gubernur harus lebih selektif dan berkomunikasi dengan lembaga DPRD, minimal pimpinan. Ini kan ndak ada komunikasi, tiba-tiba muncul saja," jelasnya.
Diwartakan sebelumnya, pemberian Kontrak Kerja sama Pemanfaatan (KSP) 11 titik lahan di Gili Trawangan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dengan Warga Negara Asing (WNA) menuai polemik.
Pada 2022 silam, pemprov NTB menerbitkan izin pemanfaatan lahan di Gili Trawangan kepada perusahaan / perseorangan yang notabene merupakan WNA.
Sejumlah pihak mengklaim bahwa tindakan Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang memberikan izin pemanfaatan kepada WNA dinilai melawan hukum dan perlu ditinjau kembali.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengaku saat ini pihaknya sudah mengupayakan pembatalan kontrak kerja sama 11 lahan kepada WNA tersebut.
"Sudah dibatalkan yang 11 itu mestinya," kata Zulkieflimansyah kepada TribunLombok pada Rabu (8/3/2023).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun menyerahkan persoalan Gili Trawangan untuk ditanyakan kepada UPT Tramena yang telah dibentuk beberapa waktu lalu.
"Sudah ada UPT yang mengurus Gili Trawangan. Masalah perjanjian cukup ke kepala UPT sekarang. Nggak sampai gubernur," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala UPT Tramena Dr. Mawardi, SH, MH mengaku hingga saat ini pihaknya belum membatalkan kontrak kerja sama pemanfaatan 11 lahan di Gili Trawangan.
Ia mengungkap sejumlah alasan mengapa pembatalan tersebut belum jua dilakukan.
Pertama, masyarakat yang melakukan komplain sejatinya bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan di 11 lahan tersebut. Pihak yang mempunyai kewenangan yang dirinya maksud adalah pihak yang merasa berhak atas lahan tersebut.
"Sampai hari ini kami belum batalkan. Kenapa? Pertama, orang yang komplain ini bukan orang langsung yang punya kewenangan di situ. Kita kan ada data. Makanya kami akan kaji dulu secara hukum, kenapa bisa terbit, kan ndak bisa kita membatalkan hanya dasar desakan masyarakat," jelasnya.
Mawardi menggarisbawahi, sebelas ahan tersebut tidak diperjualbelikan oleh Pemprov NTB melainkan dikerjasamakan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.