Kasus Narkoba NTB

Pria Ini PDKT dengan Wanita Pakai Metode Pesta Sabu di Kamar Kos

Seorang pria dan dua orang wanita ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram, karena asyik berpesta sabu pada Selasa (28/2/2023) lalu.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Pria Ini PDKT dengan Wanita Pakai Metode Pesta Sabu di Kamar Kos - Terduga pelaku IWL, yang diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram setelah kedapatan pesta sabu di kamar kos, Kamis (2/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang pria dan dua orang wanita ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram, karena asyik berpesta sabu pada Selasa (28/2/2023) lalu.

Saat ditangkap dan diinterogasi, pria berinisial IWL (32) warga Cakranegara, Kota Mataram mengaku mengajak wanita untuk berpesta sabu karena ingin PDKT, atau pendekatan.

"Bukan pacar saya, baru PDKT-an pak," kata IWL, saat diinterogasi oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram pada Kamis (2/3/2023).

Diketahui, IWL ditangkap saat berpesta sabu bersama 2 wanita lainnya, yakni NA (37) asal Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dan MR (22) asal Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Baca juga: Jelang WSBK Mandalika 2023, Polda NTB Pamer Pengungkapan Kasus 2,5 Kg Narkoba dengan 25 Tersangka

Pada penyampaian Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, tiga pelaku diringkus sekitar pukul 16:00 Wita, pada 28 Februari 2023 lalu.

"IWL, NA dan MR didapati di salah satu kamar kos di Kota Mataram karena sesuai informasi tempat ini kerap digunakan sebagai lokasi transaksi ataupun konsumsi sabu," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (2/3/2023).

"IWL ini dari data yang kami peroleh merupakan residivis dari kasus yang sama," jelas Yogi.

IWL sebelumnya pernah divonis 5 tahun 6 bulan penjara, karena kedapatan membawa sabu 50 gram, dan baru bebas 4 bulan yang lalu.

Baca juga: Satu Keluarga Digerebek saat Pesta Sabu, Bapak dan Anak Kompak Menghisap Barang Haram

Dan dari hasil penggerebekan di lokasi, ditemukan barang bukti sabu seberat 5 gram brutto.

Selain barang tersebut, diamankan pula alat timbang elektrik, alat konsumsi, alat komunikasi serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu.

Menurutnya, berdasarkan hasil penggeledahan, para terduga akan dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut terkait kepemilikan barang sabu tersebut.

Sedangkan untuk ancaman, kepada para pelaku diancam penjara 7 tahun atas dasar pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka sedang kami periksa secara mendalam dengan tujuan dapat membongkar asal usul barang yang dikuasai para terduga," pungkasnya.

 

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved