Kasus Narkoba NTB
Pria Ini PDKT dengan Wanita Pakai Metode Pesta Sabu di Kamar Kos
Seorang pria dan dua orang wanita ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram, karena asyik berpesta sabu pada Selasa (28/2/2023) lalu.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang pria dan dua orang wanita ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram, karena asyik berpesta sabu pada Selasa (28/2/2023) lalu.
Saat ditangkap dan diinterogasi, pria berinisial IWL (32) warga Cakranegara, Kota Mataram mengaku mengajak wanita untuk berpesta sabu karena ingin PDKT, atau pendekatan.
"Bukan pacar saya, baru PDKT-an pak," kata IWL, saat diinterogasi oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram pada Kamis (2/3/2023).
Diketahui, IWL ditangkap saat berpesta sabu bersama 2 wanita lainnya, yakni NA (37) asal Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dan MR (22) asal Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Baca juga: Jelang WSBK Mandalika 2023, Polda NTB Pamer Pengungkapan Kasus 2,5 Kg Narkoba dengan 25 Tersangka
Pada penyampaian Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, tiga pelaku diringkus sekitar pukul 16:00 Wita, pada 28 Februari 2023 lalu.
"IWL, NA dan MR didapati di salah satu kamar kos di Kota Mataram karena sesuai informasi tempat ini kerap digunakan sebagai lokasi transaksi ataupun konsumsi sabu," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (2/3/2023).
"IWL ini dari data yang kami peroleh merupakan residivis dari kasus yang sama," jelas Yogi.
IWL sebelumnya pernah divonis 5 tahun 6 bulan penjara, karena kedapatan membawa sabu 50 gram, dan baru bebas 4 bulan yang lalu.
Baca juga: Satu Keluarga Digerebek saat Pesta Sabu, Bapak dan Anak Kompak Menghisap Barang Haram
Dan dari hasil penggerebekan di lokasi, ditemukan barang bukti sabu seberat 5 gram brutto.
Selain barang tersebut, diamankan pula alat timbang elektrik, alat konsumsi, alat komunikasi serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu.
Menurutnya, berdasarkan hasil penggeledahan, para terduga akan dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut terkait kepemilikan barang sabu tersebut.
Sedangkan untuk ancaman, kepada para pelaku diancam penjara 7 tahun atas dasar pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka sedang kami periksa secara mendalam dengan tujuan dapat membongkar asal usul barang yang dikuasai para terduga," pungkasnya.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.