Berita Sumbawa

Seluruh Korban Kecelakaan di Poto Tano Sumbawa Dapat Jaminan Jasa Raharja

Bus Surabaya Indah mengangkut sekitar 30 orang, sedangkan Minibus Travel Panca Sari mengangkut sekitar 14 orang penumpang.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Proses olah TKP dan identifikasi oleh pihak Jasa Raharja NTB, Direktorat Lalu Lintas Polda NTB dan Dinas Perhubungan NTB, pada insiden kecelakaan bus dan mini bus di pintu masuk Pelanuhan Poto Tano, Sabtu (25/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jasa Raharja NTB, Dinas Perhubungan Provinsi NTB dan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda NTB melakukan olah TKP kecelakaan maut antara bus malam Surabaya Indah dengan Minibus Travel Panca Sari di Pintu Masuk Pelabuhan Poto Tano, Sumbawa Barat.

Insiden mengerikan itu terjadi pada jumat (24/02/2023) sekitar pukul 21.30 WITA.

Sampai tulisan ini dibuat, ada 6 penumpang dilaporkan meninggal dunia dan lainnya mengalami luka-luka.

Berdasarkan informasi, Bus Surabaya Indah mengangkut sekitar 30 orang, sedangkan Minibus Travel Panca Sari mengangkut sekitar 14 orang penumpang.

Baca juga: Update Kecelakaan di Poto Tano Sumbawa: Enam Orang Tewas, 8 Orang Luka Ringan dan Berat

“Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Poto Tano, Sumbawa Barat ini."

"Saat ini Petugas Jasa Raharja di Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok, tengah siaga melakukan verifikasi ahli waris korban meninggal dunia dan kami harapkan santunan sudah dapat segera diserahkan," jelas Emil Feriansyah Latief Kepala PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat.

“Sementara untuk penumpang yang mengalami luka-luka, kami telah menerbitkan surat jaminan kepada Rumah Sakit yang menangani, yaitu RSUD Sumbawa, sehingga korban tidak perlu khawatir akan seluruh biaya perawatan karena akan ditanggung oleh Jasa Raharja,” jelas Emil.

Jaminan penanganan kesehatan dan bantuan untuk korban kecelakaan ini sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca juga: Kecelakaan Maut Bus Surabaya Indah Vs Mini Bus di Sumbawa Barat, Aparat Evakuasi Korban

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.010/2017 Tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.

Dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Sementara bagi korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan perawatan kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta.

“Kepastian Jaminan yang diberikan oleh Jasa Raharja tentunya tidak terlepas dari kinerja pihak Satlantas Polres Sumbawa Barat, yang dengan sigap melakukan olah TKP mengidentifikasi para korban kecelakaan, kami mengucapkan apresiasi atas kinerja tersebut” pungkas Emil.

 

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved