Berita Lombok Timur

Dewan Desak PT ESL Segera Garap Aset Pemprov NTB di Sekaroh Lombok Timur

DPMPTSP juga telah memberi peringatan kembali kepada PT ESL untuk segera melaksanakan tugasnya sesua perjanjian yang telah disepakati

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Potret Keindahan Pantai Pink di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB Rahadian Soedjono heran dengan pengelolaan lahan Provinsi di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur yang tak kunjung dimanfaatkan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB Rahadian Soedjono heran dengan pengelolaan lahan Provinsi di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur yang tak kunjung dimanfaatkan.

Hal tersebut lantaran tanah provinsi yang saat ini dikelola PT Eco Solutions Lombok (ESL) tak dioptimalkan dengan baik.

Malah seolah-olah dibiarkan mangkrak hingga bertahun-tahun lamanya.

Rahadian mengaku telah melakukan rapat kerja untuk optimalisasi aset Pemprov NTB di Lombok Timur tersebut.

"Sudah kita lakukan rapat kerja dengan Dinas Pariwisata kemarin bersama dengan DPMPTSP," ucap Rahadian Soedjono dikonfirmasi TribunLombok.com, Minggu (26/2/2023).

Baca juga: Bertahun-tahun Sekaroh Ditelantarkan Investor, Pemprov NTB Dorong Percepatan Investasi 

Hasilnya, kata dia, DPMPTSP juga telah memberi peringatan kembali kepada PT ESL untuk segera melaksanakan tugasnya sesua perjanjian yang telah disepakati.

Utamanya terkait pengelolaan lahan, yang hingga saat ini tak dioptimalkan. Khususnya di tempat tempat wisata seperti di Pantai Pink.

Rahadian mengaku tidak tahu tindak lanjut dari hasil pertemuan tersebut.

Namun dia memberi catatan apabila tanah yang dikelola PT ESL tersebut masih dibiarkan mangkrak, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.

"Setelah reses ini kita harus pertajam kembali terkait dengan itu, kalau dia (PT ESL) tidak mau action, ini akan ada langkah-langkah penindakan," tegasnya.

Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaluddin Malady mengaku tak mengetahui dengan pasti persoalan tanah yang dikelola PT ESL di Desa Sekaroh tersebut.

"Saya tidak mengikuti karena di periode kita sudah berjalan itu, mengingat juga dahulu Lombok Timur ada peralihan undang-undang di situ menjadi kewenangan Provinsi, sehingga memang kalau izinnya sudah berjalan, susah juga," kata dia.

Dia berharap persoalan lahan tersebut harus segera terselesaikan mengingat begitu potensialnya tempat tersebut untuk dikelola, khususnya sebagai penunjang di sektor pariwisata.

"Harapan kita sekarang tuntaskan lahan itu seperti yang ada di Gili Trawangan, hingga tidak ada yang mempertanyakan lagi ini tugasnya siapa dan kewenangannya siapa," tutupnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved