Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Minta Mori Hanafi Dipecat dan Diganti dari DPRD NTB
Surat majelis kehormatan dengan nomor: 02-011/A/MK-GERINDRA/2023 itu berisi amar putusan dari sidang etik yang dilakukan kepada Mori Hanafi.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra telah mengeluarkan keputusan terhadap kadernya di Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni Mori Hanafi.
Surat majelis kehormatan dengan nomor: 02-011/A/MK-GERINDRA/2023 itu berisi amar putusan dari sidang etik yang dilakukan kepada Mori Hanafi.
Baca juga: Mori Hanafi Bakal Disidang Majelis Kehormatan DPP Gerindra Imbas Sebut Partainya Baperan
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ketua Harian DPP Partai Gerindra.
Secara eksplisit, dalam surat tersebut termaktub pemberitahuan bahwa Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 pukul 16.00 WIB telah memeriksa dan memutus permasalahan Pelanggaran Anggaran Dasar (AD/ Anggaran Rumah Tangga (ART) Mori Hanafi, anggota fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Hasil pemeriksaan dan putusan tersebut tertuang dalam surat nomor 02-003/Pts/MK GERINDRA/2023. dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Saudara Mori Hanafi selaku Kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra.
2. Menyatakan Saudara Mori Hanafi, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi NTB terbukti pindah ke partai lain.
3. Memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina / Ketua Umum Partai Gerindra untuk memberhentikan dan mencabut Kartu Tanda Keanggotaan (KTA) Partai Gerindra atas nama Saudara Mori Hanafi.
4. Memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina Ketua Umum Partai Gerindra untuk dilaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Saudara Mori Hanafi Anggota Fraksi Partai GERINDRA DPRD Provinsi NTB.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra telah melayangkan surat pemanggilan kepada kadernya di NTB Mori Hanafi.
Dalam surat majelis kerhormatan dengan 01-010/A/MK-GERINDRA/2023 itu secara eksplisit menyebutkan alasan Mori Hanafi dipanggil.
Poin pertama, secara eksplisit dalam surat itu menyebutkan bahwa merujuk kepada berita yang viral di media massa terkait pernyataan Mori Hanafi yang sebut partainya "baperan" soal pertemuannya dengan Anies.
Maka, sesuai hal tersebut di atas, dalam rangka sidang pemeriksaan, DPP memanggil Mori Hanafi untuk hadir dengan membawa saksi dan bukti pada sidang majelis kehormatan.
Menurut jadwal yang tertera dalam surat tersebut, Mori Hanafi diagendakan menjalani sidang pada Jumat 3 Februari 2023 di Kantor DPP Partai Gerindra.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.