Kasus Korupsi NTB

Diduga Korupsi Uang Makan Minum Pasien, Mantan Direktur RSUD Sondosia Jadi Tersangka 

Dugaan korupsi uang makan minum pasien di RSUD Sondosia Bima, terus digenjot Unit Tipikor Polres Bima. 

|
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Istimewa
Diduga Korupsi Uang Makan Minum Pasien, Bekas Direktur RSUD Sondosia Jadi Tersangka  - Ilustrasi uang. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Dugaan korupsi uang makan minum pasien di RSUD Sondosia Bima, terus digenjot Unit Tipikor Polres Bima.

Penyidik menetapkan tersangka baru, yakni mantan Direktur RSUD Sondosia inisial Y.

Ia ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga turut serta membantu dugaan tindak pidana korupsi dana makan minum pasien tahun 2018 senilai Rp431 juta.

"Mantan dirut inisial Y sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin via seluler, (21/2/2023) kemarin.

Baca juga: Risma Sujud di Kaki Guru SLB saat Ditagih Janji Hibah Lahan

Masdidin menyebutkan, penetapan Y sebagai tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup dan telah dilakukan gelar perkara tingkat Polda NTB maupun tingkat Polres.

"Dari penyelidikan tersangka sebelumnya yang inisial M yakni bendahara setempat, diketahui ada peran pihak lain yang turut serta membantu," ujarnya.

Untuk 2 tersangka ini, penyidik membaginya dalam 2 berkas perkara berbeda.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Baca juga: RSUD Patuh Patut Patju Lombok Barat Bidik Akreditasi B

"Apakah kedua berkas tersebut dinyatakan telah memenuhi unsur formil maupun materil, kita tunggu saja nanti hasil penelitian jaksa," tandasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi uang makan minum pasien di RSUD Sondosia tahun 2018 mencuat atas laporan dari masyarakat.

Usut punya usut, dana makan minum pasien tidak direalisasikan tetapi justru dibuatkan SPj penggunaan.

Hasil penyelidikan maupun penyidikan Unit Tipikor Polres Bima terungkap, ada perbuatan melawan hukum. 

Eks bendahara RSUD Sondosia inisial M yang menjabat kala itu, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Lambat Laun, setelah dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan terungkap ada peran pelaku lain yang turut serta membantu perbuatan tersangka M. 

 

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved